Diduga ada Temuan BPK, Dana BOS SDN 9 Teluk dalam sarat ketidakpatuhan Juknis

BAGIKAN

Diduga ada Temuan BPK, Dana BOS SDN 9 Teluk dalam sarat ketidakpatuhan Juknis

BAGIKAN

Mataaceh.com – Sepertinya sudah tidak asing lagi, dana yang bersumber dari APBN ini merupakan alokasi anggaran yang ditransfer langsung oleh Kementerian keuangan ke rekening sekolah masing-masing

Dana BOS atau BOSP (Bantuan operasional sekolah) adalah bantuan pendidikan berbentuk dana yang diberikan kepada satuan pendidikan untuk kepentingan nonpersonalia. Dana BOS diberikan berdasarkan jumlah siswa yang dimiliki sebuah sekolah

Dalam penggunaanya disesuaikan dengan Permendikbud nomor 63 tahun 2023 dan Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025: Mengatur BOSP Reguler dan BOS Kinerja

Akan tetapi di satuan pendidikan SD Negeri 9 Teluk dalam, juknis penggunaan Dana BOS seperti diabaikan, lihat saja berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI laporan pertanggungjawaban (LPJ) tidak sesui juknis dan terjadi temuan dan pengembalian dana

Kemudian pada realisasi dana BOS SD Negeri 9 Teluk dalam terindikasi belum sesuai status kepatuhan juknis

Sulmi, S.Pd kepala sekolah SD Negeri 9 Teluk dalam ketika dihubungi media ini menolak mengatakan Laporan pertanggungjawab dana BOS tidak sesuai juknis, tetapi membenarkan ada temuan BPK dan pengembalian dana

Benar ada temuan, tapi cuman sedikit dan diminta BPK mengembalikan, ujarnya

Informasi yang dihimpun dari wali murid setempat, dana Bos SD Negeri 9 Teluk dalam sering digunakan untuk hal-hal yang tidak sesuai peruntukan, seperti makan dan minum menerima tamu yang berlebihan serta uang minum yang tidak ada hubungannya dengan juknis BOS, terlihat juga papan realisasi dana BOS di sekolah tidak terisi dengan semestinya

Padahal Sekolah harus transparan dalam penggunaan Dana BOS dan menyusun laporan pertanggungjawaban yang akuntabel dan Masyarakat dapat berperan serta dalam mengawasi penggunaan Dana BOS di sekolah, diharapkan kepada Dinas Pendidikan selaku APIP turun langsung ke satuan pendidikan, agar tidak terjadi benturan hukum