Aceh Barat mata Aceh com -Akibat lemahnya pengawasan yang dilakukan konsultan pengawas dan tim PPTK dari Dinas pendidikan, banyak pelaksanaan proyek pembangunan di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Aceh Barat tahun 2025
Seperti Pembangunan yang meliputi ruang kepala sekolah, ruang kelas, MCK siswa, dan pagar sekolah .maupun pembangunan Sekolah Baru dan Rehabilitasi sedang/berat Ruang Kelas, Rata-rata tidak ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan.
Pasalnya, proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 ini nilai Rp 772.290.000.Nama Kegiatan kontruksi pembangunan taman kanak kanak desa Bubon Ruang Kelas Baru .Padahal dari pagu Anggaran yang lumayan fantastic.
Dan seharusnya pekerjaan tersebut harus sesuai arahan dari pihak Dinas pendidikan atau konsultan pengawas yang di alokasi TK Bubon . Proyek ini diduga ada main mata dengan pihak dinas. Sabtu, 8/November/2025.
Salah satu contoh proyek pembangunan gedung TK Bubon ruang kelas baru .MCk dan pagar masih dalam pengerjaan. yang berjalan terlihat di lokasi .Namun dari hasil pantauan dilapangan, Sabtu 8/11/2025, sejumlah tukang masih terlihat bekerja, Sayangnya para tukang tidak satupun yang memakai k3 (para tukang) terkesan enggan mengatakan hal pembangunan Ruang Kelas Baru.
menanyakan kepada pekerja yang tidak mau disebut namanya ( DI ) justru terkesan tidak mau tau dan bukan urusan saya siapa pelaksana atau penanggung jawab kegiatan,
Di sela-sela” Tim kejar fakta media mata’ Aceh com.& sinarpagidonesia.com bersama rekan-rekan Media lainya” beberapa kali ke lokasi pembangunan gedung TK Bubon , tidak pernah ada pelaksana Teknis Lapangan atau konsultan pengawas.
Tim kejar fakta mata’ Aceh com akan menindaklanjuti kepihak dinas pendidikan bidang-TK Aceh Barat , Semua yang bersangkutan dengan anggaran pemerintah wajib kita sebagai warga Masyarakat Kabupaten Aceh Barat untuk mengontrol Sosial dan melihat sejauh mana dengan mengerjakan tanpa ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan.
Lanjut” Tim kejar fakta , Karena Yang diterapkan atau dibangunkan itu uang rakyat, jadi patut sebagai warga masyarakat kabupaten Aceh Barat atau warga negara Republik Indonesia mengawasi atau mengontrol Sosial sesuai,peran serta masyarakat dalam pengawasan proyek:
Seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Undang-undang ini memberikan hak kepada masyarakat untuk mengakses informasi publik, termasuk informasi terkait proyek-proyek pemerintah.
Masyarakat dapat memanfaatkan informasi ini untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.
Mereka dapat melakukan advokasi dan pengawasan terhadap kebijakan dan program pemerintah, termasuk proyek-proyek pembangunan.
#) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Pasal 28 menjamin kemerdekaan berserikat dan berkumpul, serta mengeluarkan pendapat.
Ini adalah dasar hukum bagi masyarakat dan organisasi untuk menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap proyek.#) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pers memiliki fungsi kontrol sosial.
Media massa dapat memberitakan informasi tentang proyek, mengkritik kebijakan yang tidak tepat, dan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait proyek.
Dan” Banyak proyek-proyek fisik di dinas pendidikan Kabupaten Aceh Barat jadi ajang Bancakan dan untuk memperkaya diri PT/CV tersebut, Hasil investigasi lapangan di wilayah kabupaten Aceh Barat beberapa sekolah yang tidak ada pelaksana Teknis Lapangan atau penanggung jawab kegiatan tersebut, diduga pihak dinas kurang transparan atau Pengawasan konsultan.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat melalui Dinas terkait seharusnya memberikan sanksi tegas kepada pihak rekanan yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya dengan baik atau prosedur yang sudah pihak sampaikan kepada Kontraktor pemenang, tender
Hal ini tentunya untuk memberikan efek jera bagi para kontraktor sehingga tidak mengulangi kesalahannya.






