Mata Aceh com,Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, S.I.K., M.I.K. membantah keras adanya oknum polisi yang terlibat serta membekingi tambang ilegal dalam kabupaten tersebut.
Selain membantah tuduhan itu, AKBP yhogi juga membantah adanya pungutan liar yang dilakukan oknum polisi dengan angka setoran mencapai Rp30juta per bulan.
Kepada awak media, ia menegaskan terkait hal itu polres meninjau langsung ke lokasi tersebut, apabila adanya penambangan ilegal maka akan dilakukan penindakan secara tegas. Sesuai hukum yang berlaku di negara republik Indonesia
Apalagi kata Kapolres Aceh Barat , selama ini pihaknya telah mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan tambang ilegal, serta pembalakan liar di wilayah hukumnya.
Tujuan dilakukan imbauan tersebut untuk menjaga kelestarian alam dan mencegah terjadinya bencana alam, seperti longsor dan banjir bandang di wilayah itu,” ucapnya.
Kata dia, kalaupun ada warga atau pelaku yang nekat melakukan penambangan ilegal, maka pihaknya akan menindak secara tegas tanpa pandang bulu.
Ia menambahkan, guna menghentikan tambang ilegal itu pihaknya akan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat, baik dengan memasang spanduk imbauan, serta sosialisasi secara langsung kepada masyarakat.
Untuk mewujudkan hal tersebut, lanjutnya, tentu pihak penegak hukum akan menggandeng instansi terkait dalam sosialisasi. “Guna tepat sasaran serta dapat terwujudnya tambang rakyat yang sah masa mendatang,” tutup AKBP yhogi





