TAMBANG EMAS ILEGAL DI ABDYA MERAJALELA: APRI DINILAI DALANG DIBALIK OPERASI TAMBANG ILEGA

BAGIKAN

TAMBANG EMAS ILEGAL DI ABDYA MERAJALELA: APRI DINILAI DALANG DIBALIK OPERASI TAMBANG ILEGA

BAGIKAN

 

Aceh Barat Daya  mata’ Aceh com— Dikutip dari media jejak peristiwa tentang Isu pertambangan emas di Kecamatan Babahrot kembali membuka mata rakyat. Namun, kali ini  sorotan utama mengarah pada pernyataan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) yang dinilai tidak berdasar, membangun narasi sesat, serta justru memperkeruh dan memperpanjang persoalan tambang ilegal di wilayah tersebut. Sabtu, 17/01/2026 hari ini.

Alih-alih menghadirkan solusi, Ketua APRI Abdya justru dianggap sibuk mencari sensasi dengan mengatasnamakan keberpihakan kepada rakyat. Fakta di lapangan menunjukkan realitas yang berbanding terbalik. Berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun, Ketua APRI sendiri diduga memiliki tambang emas ilegal serta unit gelondongan yang menggunakan merkuri, beroperasi di sekitar permukiman warga dan dekat dengan rumah penduduk.

Narasi PETI Babahrot Seret Polisi Abdya, Warga dan APRI Tegaskan Ini Soal Perut Rakyat, Bukan Setoran

Kondisi ini memperlihatkan betapa isu “tambang rakyat” telah dibelokkan menjadi legitimasi semu bagi praktik ilegal yang merusak lingkungan dan mengancam keselamatan warga.

Narasi yang menyalahkan rakyat dinilai sebagai bentuk pekhianatan terhadap rakyat yang keji. Padahal, amanat konstitusi melalui Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 secara tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Bukan untuk memperkaya segelintir elit tambang yang beroperasi di balik kedok organisasi rakyat.

Hasil investigasi di lapangan mengungkap fakta yang mengejutkan: hampir seluruh pengurus inti APRI Abdya diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal. Ketua memiliki lobang tambang, sekretaris sebgaai penyedia lahan dan bendahara sebagai pemangku kekuasaan (Keuchik) Alue peunawa belum lagi mereka juga ikut dalam memfasilitasi operasional, menjadi penyandang modal, hingga berperan sebagai pelindung praktik ilegal tersebut.

Situasi ini menimbulkan pemasalahan serius dikarenakan seolah hukum tidak berlaku lagi di Negara indonesia, sehingga menimbulkan tanda tanya besar dan asumsi yang negatif terhadap APH, diharapkan kepada APH untuk mengusut tuntas tentang legalitas lembaga APRI Abdya supaya tidak terjadi kesenjangan yang menyeret nama KAPOLRES selaku APH di daerah tersebut.

Sejauh ini APH masih berdiam diri seolah stetment yang di lontarkan APRI benar, bahwa APRI sebagai aktor dan APH sutradaranya.