Polimik yang terjadi selama ini PT. Sumber Cipta Yolanda (SCY) sebagai vendor pengangkutan fly ash dan button ash (FABA) dari PLTU 3-4 Nagan Raya
Kegaduhan yang ditimbulkan oleh PT.SCY dengan mengggugat Dishub Aceh Barat, Keuchik gunong kleng dan LSM Wangsa dinilai hanya ingin merusak demokrasi dan mengganggu investasi.
Seharusnya PT.SCY memperbaiki tatanan birokrasi internal yang sempurna setelah itu baru mengajukan sebagai vendor pada investor, jangan bermodal arogansi kritikan di anggap menghambat.
Setelah awak media menulusri permasalahan tersebut menemui salah satu narasumber berinisial HK dari salah satu lembaga lingkungan yang terkemuka Aceh mengatakan Faba merupakan Limbah Non B3 walapun bukan limbah B3 tetapi Owner PT.Meulaboh Power Generation (MPG) harus melaporkan manifest ke kementrian lingkungan hidup dan vendor pengelolaannya pun harus memenuhi standar pengelolaan baik tempat penyimpanan maupun transportasi karena debu Faba memiliki tekstur sangat halus
HK menambahakan saya mendapatkan kabar PT.SCY sudah Membuat studi kelayakan dan sudah memegang surat kerja sama antara PT.MPG dengan PT.SCY didalam kedua dokumen tersebut tertera lokasi pembuangan Berada di Desa buloh kecamatan Mereubo bukan Desa gunong kleng sejak Kapan Desa Buloh pindah ke gunong kleng.
HK melanjutkan sangat wajar dari Masyarakat Desa melarang pembuang di Desa mereka karena pencemaran lingkungan, mungkin masyarakat tidak memiliki data mereka hanya bisa melihat kasat mata saja akan tetapi PT.SCY diduga telah menyalahi aturan yang dibuat sendiri dalam studi kelayakan dan kontrak kerja”tutupnya”
Dalam permasalahan ini PT.MPG Harus bertanggung jawab mengambil sikap tegas dengan pemutusan kontrak sepihak terhadap PT.SCY karena telah menciptakan kegaduhan dan tidak mengerjakan Pekejaan sesuai yang tertuang dalam kontrak kerja sama.





