Mataaceh.com | Gayo Lues – Polisi menangkap seorang warga Kabupaten Gayo Lues berinisial A (39) karena diduga melakukan pelecehan seksual hingga rudapaksa terhadap menantunya. Tersangka pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur itu dijerat dengan Qanun Aceh tentang Hukum Jinayat yang membuatnya terancam dicambuk 90 hingga 200 kali atau penjara paling lama 200 bulan.
Kapolres Gayo Lues, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, didampingi Kasat Reskrim AKP Zhia Ul Archam, saat konferensi pers di Mapolres, Selasa, 19 Oktober 2021, mengatakan tersangka A memperkosa menantunya saat korban sedang tertidur di ruang tamu rumah A. Petugas kemudian menangkap tersangka di rumahnya beberapa jam setelah korban membuat laporan pengaduan ke Polres Gayo Lues.
“Kejadian itu bermula pada Rabu, 22 September 2021, sekira pukul 19:00 WIB. Saat itu tersangka, istrinya, dan anak lelakinya berangkat ke tempat kenduri sunat rasul. Sementara korban atau menantunya tinggal di rumah bersama tiga adik iparnya atau anak kandung tersangka,” kata Carlie.
Menurut Carlie, setengah jam kemudian, tersangka pulang duluan dari tempat kenduri. “Saat tersangka tiba di rumah, menantunya menanyakan ‘kenapa cepat sekali pulang’. Tersangka menjawab kalau dia sedang sakit perut. Setelah itu, tersangka menyuruh menantunya menghidangkan nasi karena sudah lapar,” ujarnya.
Carlie melanjutkan, selesai makan, tersangka masuk ke dalam kamarnya. Sedangkan korban berada di ruang tamu hingga tertidur. “Setelah tidur sebentar, korban kemudian terbangun lagi, dan menyadari dirinya sedang diperkosa oleh tersangka,” katanya.
“Korban menjerit dan berusaha melawan, tetapi tersangka menutup mulut korban dengan kain sehingga ia tak berdaya. Setelah melakukan pemerkosaan, tersangka kembali masuk ke kamarnya. Sedangan korban yang masih merasa ketakutan, menangis, dan masuk ke dalam kamarnya,” tambah Charlie.
Carlie menyebut sekitar pukul 22:00 WIB, suami dan ibu mertua korban pulang ke rumah. Saat suaminya masuk ke dalam kamar, korban menceritakan kejadian pemerkosaan yang dialaminya.
“Mendengar pengakuan istrinya, suami korban langsung lemas, sedih, dan menagis. Keesokannya (Kamis, 23/9), korban pulang ke rumah orang tuanya, dan melaporkan kejadian itu ke Polres Gayo Lues. Tidak lama setelah itu, tersangka langsung kita amankan di rumahnya tanpa perlawanan,” kata Charlie.
Pengakuan tersangka kepada penyidik Polres Gayo Lues, dia melakukan perbuatan itu lantaran kerap melihat menantunya memakai daster yang seksi.
Saat konferensi pers itu, penyidik turut menghadirkan tersangka A. Namun, tersangka hanya menunduk saat wartawan beberapa kali menanyakan kenapa dia tega memperkosa menantunya.
Penyidik menjerart tersangka A dengan pasal 47, juncto pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Adapun buyi pasal pasal 47, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pelecehan Seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terhadap anak, diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan”.
Pasal 50 menyebutkan, “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan”.[]
Sumber : Portalsatu