Mataaceh.com | Lhokseumawe - Proyek pembangunan pelebaran Jembatan Alue Seumaken mulai dikerjakan dengan pemasangan tiang panjang pondasi (Paku Bumi), namun sebelumnya proyek tersebut sudah diberitakan dengan judul : Mulai Dikerjakan,
Mataaceh.com | Aceh Utara – Smart Gampong Indonesia mengelar kegiatan Sosialisasi dan Pelatihan Digitalisasi Desa Berbasis Aplikasi Smart Gampong di Kampus Politeknik Negeri Lhokseumawe, Rabu, 28/7/2021. Peserta kegiatan itu diikuti
Lhokseumawe - Proyek jembatan di Jalan nasional Medan-Banda Aceh yang berlokasinya di Kandang Kota Lhokseumawe, diduga minimnya rambu-rambu dan abaikan keselamatan pekerja, saat pewarta ini menyambangi ke Lokasi terlihat proyek
Mataaceh.com | Aceh - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jantho Aceh Besar, jatuhkan hukuman Amiruddin, (40) terkait kasus pembunuhan terhadap korban Khaidir (41) di Lambaro, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, akhir Desember
Dr. Maulizan ZA, M.Pd Dosen Universitas Bina Bangsa Getsempena Banda Aceh Banda Aceh, 27 Juli 2021 Opini - Pemerintah menetapkan tanggal 27 Juli sebagai Hari Sungai Nasional sejak tahun 2011,
Aceh Utara- Personil Satlantas Polres Aceh Utara, melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu-lintas dengan diberikan sanksi tilang saat penindakan pelanggaran kasat mata dengan sistem hunting Pengendara kendaraan yang diberikan sanksi tilang
Lhokseumawe - Demokrat mengecam keras sikap Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Budi Arie Setiadi, yang mengunggah poster hoax yang memfitnah Partai Demokrat dan adik-adik mahasiswa di laman
Mataaceh.com | Lhokseumawe - Selebgram Herlin Kenza dan pemilik toko yang diduga sebagai pemicu terjadinya kerumunan telah ditetapkan sebagai tersangka. Pemberitaan Herlin Kenza dengan memegang Papan Tersangka pun membludak di
Aceh Utara - Kisah pilu satu keluarga di dusun Neubok Meuku Gampong Buket Linteung Kecamatan Langkahan Kabupaten Aceh Utara yang tinggal di gubuk berbilik bambu yang nyaris roboh. Ahmad Ali
Lhokseumawe | Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang kini berlanjut lagi pada tanggal 6 Juli 2021 dan sudah menjadi level 4 sangatlah merugikan masyarakat Aceh. Pemberlakuan PPKM berbasis Mikro