Lhokseumawe| Selebgram yang dijuluki Berbie Aceh bersama kuasa hukumnya menyambangi Polres Lhokseumawe, Sabtu (31/7/2021) guna membahas tentang kejelasan status tersangka terkait kerumunan sebuah toko di Pasar Inpres, Kota Lhokseumawe.
Kuasa hukum Herlin Kenza, Razman Arif Nasution mengatakan kedatangannya untuk mempertanyakan kasus kerumunan yang ditersangkakan ke kliennya.
“Tapi setelah mendengar penjelasan dari pak Kasat dan penyidik langsung, maka kami menyimpulkan tidak melakukan upaya hukum pra peradilan, tetapi kami mendorong, untuk secepatnya kasus ini dilimpahkan dan disidangkan” ucapnya.
Disambung, Kepala Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Yoga Panji Prasetya mengatakan kasus ini sudah berjalan sesuai prosudur yang benar.
“Untuk keputusan diserahkan ke pengadilan. Kami sedang menyusun berkas perkara dan segera dilimpahkan kejaksaan,” ucap Yoga Panji Prasetya.