Aceh Utara – Mataaceh.com | Penjabat (Pj) Bupati Aceh Utara, Dr. Drs. Mahyuzar, MSi, Selasa (26/11/2024), melantik Razali SE atau Abu Lapang sebagai Direktur Utama PT. Pase Energi Migas untuk
Nasional| ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Cendekiawan Muda Muslim Indonesia Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan Muhammad Jailani melalui siaran pers nya meminta media untuk tidak terus menerus menyudutkan Mentri Koperasi sekaligus
Lhoksukon, Mataaceh.com | Lembaga Pembelaan Lingkungan Hidup dan HAM Aceh (LPLHa) bekerja sama dengan Working Group ICCAs Indonesia (WGII) melakukan inventarisir Areal Konservasi Kelola Masyarakat (AKKM) di gampong Peurupok Paya
Fatani Ajak Masyarakat Lawan dan Laporkan Bentuk IntimidasiLhokseumawe, Mataaceh.com | Calon Walikota -Wakilwali kota Lhokseumawe, Fatani dan Zarkasyi mengajak masyarakat untuk pro aktif melawan dan melaporkan segala bentuk intimidasi dalam
Lhokseumawe, Mataaceh.com | Kampanye Akbar Pasangan Calon (Paslon) Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe nomor urut 02, Sayuti Abubakar dan Husaini POM (SAH) di Lapangan Gajah, Gampong Hagu
Banda Aceh | Mataaceh.com - Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, tanggal 23 November merupakan hari terakhir untuk tahapan kampanye. Sehingga
Lhokseumawe, Mataaceh.com | Atlit tunggal putri SMPN 1 Lhokseumawe akan menantang atlit SMPN 1 Arun di partai final turnamen badminton PPBC Cup V. Kedua atlit pelajar tersebut melangkah ke partai
EO Lokal Libatkan penyadang Disabilitas Lhokseumawe, Mataaceh.com | Lima penyandang disabilitas ikut secara langsung nonton debat publik kedua calon walikota Lhokseumawe. KIP Kota Lhokseumawe kembali menyelenggarakan Debat Publik Kedua untuk
Mataaceh.com | Banda Aceh - Sebagai tolak ukur kemampuan fisik bagi personel Kodim 0103/Aceh Utara yang akan usul kenaikan pangkat (UKP) dan mengikuti seleksi sekolah baik Secaba Reguler maupun Secapa
Banda Aceh, Mataaceh.com - Penyidik Subdit 2 Fismondev Ditreskrimsus Polda Aceh menahan satu oknum karyawan Bank Syariah Indonesia (BSI) berinisial APW (32) karena terbukti menyalahgunakan dana nasabah dan melakukan pencatatan