Home Archives

RKB: Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu, Ketua Panwaslih Aceh Utara tidak ada di Kantor?

SHARE |

Aceh Utara | Mataaceh.com Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Sabtu, 30 November 2024.

Ketua RKB Aceh Utara, Fakhrurrazi H Cut alias F Rozi, memimpin langsung pelaporan ini. Dalam keterangannya, Fakhrurrazi menyebutkan bahwa laporan tersebut dibuat untuk menindaklanjuti sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada 27 November 2024.

“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih, KPU RI, dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi di tingkat kecamatan dan seterusnya. Selain itu, kami mendesak agar segera dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Aceh Utara dengan mengedepankan prinsip ketertiban, kredibilitas, akuntabilitas, dan kedamaian,” ujar Fakhrurrazi.

Ketua Panwaslih Aceh Utara, Sudirman, SH, menerima laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai prosedur yang berlaku. “Kami akan mempelajari laporan ini dan memastikan setiap langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum,” ungkapnya.

Tim Pemenangan RKB Aceh Utara menegaskan bahwa dugaan pelanggaran yang dilaporkan mencakup indikasi kecurangan yang dapat memengaruhi hasil Pilkada. Mereka juga berharap agar seluruh pihak terkait, termasuk penyelenggara pemilu di tingkat provinsi dan nasional, memperhatikan laporan ini secara serius demi menjaga keadilan dalam proses demokrasi.

Kondisi dilapangan telah terjadi ancaman, terror, intimidasi dan tindakan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 01 di berbagai TPS serta tempat umum lainnya dalam Kabupaten Aceh Utara.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun Bawaslu RI terkait permintaan pelaksanaan PSU di Aceh Utara. Proses verifikasi dan investigasi oleh pihak berwenang akan menjadi langkah berikutnya untuk menentukan tindak lanjut dari laporan tersebut.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU