Ketua Panwaslih Aceh Utara Tidak Berada di Kantor Saat Laporan?
Lhoksukon, Mataaceh.com | Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil, melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kantor Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara pada Sabtu, 30 November 2024.
Tim Pemenangan Ombus, Kautsar M Yus menyatakan bahwa pelanggaran yang terjadi di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Namun, laporan mereka terkendala karena tidak diberikan Formulir Model C2-KWK atau Formulir Keberatan KPPS.
Dikatakannya, pelanggaran yang dilaporkan tersebut langsung diadukan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kecamatan. Namun, laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti karena saksi tidak memiliki Formulir Keberatan (FOM) yang seharusnya disediakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.
Kami sudah melaporkan persoalan ini ke tingkat kecamatan, tetapi mereka mengatakan tidak ada FOM di tingkat kecamatan. Akibatnya, kami tidak bisa memprotes lebih lanjut mengenai pelanggaran yang terjadi,” ujar Kautsar.
Atas dasar tersebut, kata Kautsar pihaknya membawa kasus ini ke tingkat Panwaslih Aceh Utara dan berharap agar dugaan pelanggaran ini dapat diusut tuntas.
“Panwaslih diharapkan segera menanggapi laporan ini dengan melakukan investigasi mendalam, termasuk memanggil KPPS dan PPS yang bertugas di TPS terkait. Jika terbukti ada pelanggaran TSM, hasil Pilkada di TPS tersebut dapat dianulir atau dilakukan pemungutan suara ulang,”tutup Kautsar.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh maupun Bawaslu RI terkait permintaan pelaksanaan PSU di Aceh Utara.