Bimtek Aparatur Desa Ta 2021 Kecamatan Seneddon, Langgar Perbup Aceh Utara, Camat :saya tidak campur tangan

BAGIKAN

Bimtek Aparatur Desa Ta 2021 Kecamatan Seneddon, Langgar Perbup Aceh Utara, Camat :saya tidak campur tangan

BAGIKAN

Lhoksukon, – Bimbingan Teknis Aparatur Desa Kecamatan Seneddon Kabupaten Aceh utara yang diikuti 60 peserta di laksanakan di kota Medan menuai tanda tanya.

Peraturan Bupati Aceh Utara (Perbub) No 2 tahun 2020 mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Gampong Tahun 2021. Dalam poin ketiga disebutkan Kegiatan pengembangan kapasitas masyarakat Desa semisal: studi banding, pelatihan pra-tugas Guechik, pengembangan kapasitas Tuha
Peut yang didanai Dana Gampong dilaksanakan secara swakelola oleh
Gampong atau Badan kerjasama antar Gampong, dan dilarang dikerjakan oleh pihak ketiga.

Informasi yang diterima media ini bimtek Aparatur desa kecamatan Seneddon dilaksanakan oleh Lembaga Lemindo yang di ikuti Geuchik, Camat, Mukim dan Kasi PMD Seneddon. Jumlah anggaran yang dikeluarkan satu peserta Rp 7,332 jt Dengan rincian Rp 6 jt untuk kontribusi lembaga, uang saku Rp 900rb, uang makan Rp 132rb, transportasi Rp 300rb.

Kepala Desa keude simpang jalan yang juga ketua forum, Safril Asnawi menjelaskan kegiatan Bimtek diikuti 60 peserta dari beberapa desa. Kegiatan dilaksanakan dari 27 Februari hingga 1 Maret 2021 di hotel di ibukota Medan.

“Kami sudah mendapat izin dari pak camat dan kita mengambil surat izin SPT di lhokseumawe (DPMPPKB Aceh Utara), kalau tidak ada SPT kita tidak bisa pergi. Lembaga Lemindo pelaksanya, kita setor uang langsung” ucap Asnawi

Disinggung Perbup No 2 tahun 2020 “ada dikirim pak camat dalam group whatshapp, dikirim dalam grup mana ada teringat” cetus asnawi

“Ketua forum membenarkan tidak membaca peraturan bupati, menurut kami sudah benar pelaksaan sesuai aturan Kemendes” tutup asnawi

Camat Seneddon, Jamil “Dalam hal Bimtek saya tidak campur tangan, itu program pak Geuchik, kalau mau pergi ya pergi, kalau tidak ya sudah. Saya hanya penjelasan Lembaga dan surat bupati kalau mau pergi silahkan, kalau pun tidak silahkan tidak ada kita paksa-paksa, saya hanya pengawasan saja, kalau pergi alhamdulillah”.

“Terkait Bimtek dibenarkan untuk dilakukan oleh aparatur desa, sesuai surat menteri dan surat bupati itu saja yang saya mengerti. dimana surat bupati yang melarang dilakukan oleh lembaga? saya tidak mengigat itu, kalau ada hp besar(android) bisa saya lihat, gak sanggup saya mengigatnya” tutup jamil.