Akhirnya Isma Dan Bayi di Bebaskan Dari Tahanan

Oleh

Oleh

ACEH UTARA | Mataaceh.com  – Isma Khaira (33), dan bayinya asal Desa Lhok Puuk Kecamatan Seuneudon yang ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara akhir nya dibebaskan setelah mendapat asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) RI .Minggu (14/3/21).

Berkas asimilasi diserahkan langsung Kepala Lapas kelas IIB Aceh Utara, Yusnaidi S.H.,M.Si dan disaksikan oleh Wakil Bupati Aceh Utara Fauzi Yusuf

Kuasa Hukum Isma Khaira Rizal Saputra S.H turut Menyerahkan langsung kepihak keluarga nya untuk di bawa pulang.

Isma Khaira besama anak nya telah menjalani masa tahanan di Lembaga Permasyarakatan Kelas IIB Lhoksukon selama 15 hari dari tuntutan keputusan yang di vonis majelis Hakim yaitu hukuman 3 bulan penjara.

Setelah ada upaya dukungan dari berbagai pihak akhir nya pada tanggal 14 Maret 2021 Isma Khaira di berikan asimilasi Covid 19 yaitu tahanan rumah.

Kalapas LP IIB Lhoksukon Yusnaidi S.H.,M.Si mengatakan, pemberian tahanan rumah untuk Isma Khaira dan Anak nya merupakan perintah langsung dari kantor wilayah, untuk melaksanakan pemberian tahanan rumah sesuai dengan asimilasi Covid 19 dan sesuai dengan permen 32 tahun 2020.Kata nya.

“Atas dasar hukum yang dilaksanakan pihak nya tetap melaksanakan upaya ini,dan tahun 2021 ini sudah 36 orang yang diberikan asimilasi yaitu tanggal 11 tahap pertama 25 Januari 2019 29 orang tahap ke empat 14 maret 1 orang yaitu Ibu khaira isma”

Selanjut nya ia menambahkan, pihak Lapas memberikan hak bebas seutuh nya kepada isma khaira nanti setelah menjalani hukum seutuh nya masa hukuman 3 Bulan penjara,Jelas nya.

“itu sudah membebaskan dari LP menjalani hukuman di rumah dengan dipantau khusus oleh pengawasan pihak LP punteut bukan bebas tapi mulai hari ini sudah menjadi tahanan rumah,jika ibu ini keluar daerah diwajibkan melapor kepihak Lapas,Inbuh nya.

Diberitakan, Sebelum nya Isma (33) ditahan bersama anaknya yang berusia enam bulan setelah divonis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara bersalah melanggar UU ITE. Isma divonis hukuman tiga bulan penjara.

Kasus yang melibatkan Irma itu terjadi pada 1 Maret 2021. Isma mengunggah video tentang pertengkaran kepala Desa Lhok Puuk, Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara, Bahtiar dengan ibunya.

Dalam video itu, kepala Bahtiar sempat dipukul. Video itu lalu viral dan Bahtiar melaporkan pencemaran nama baik dengan UU ITE.

Aceh UtaraIsma

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text