LSM GerTak : Pemkab Aceh Utara Harus Profesional Soal Pengadaan Barang dan Jasa pemerintah

Oleh

Oleh

mataaceh.co. Lhoksukon. Kordinator GerTak Muslem Hamidi mengatakan pihaknya meminta serta mengingatkan agar pihak ULP Kabupaten Aceh Utara, untuk menjalankan proses pengadaan barang dan jasa benar-benar sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku. Minggu, (14/03/2021).

Gerakan Transparansi dan Anti Korupsi (GerTak) Aceh kembali mengingatkan Pemkab Aceh Utara untuk bekerja secara profesional terkait pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

ia menegaskan hal tersebut penting dilakukan mengingat ada beberapa hal kebijakan dan hasil dari pekerjaan yang dilakukan kerap menimbulkan
permasalahan tidak sesuai hingga menjadi temuan dilapangan.

Bahkan berdasarkan pengalaman di daerah sebelumnya kita temukan pihak panitia pernah tidak sepenuhnya menjalankan perintah sesuai dengan yang diatur di dalam undang-undang dan turunannya seperti perpres, kata Muslim.

Muslim menegaskan, Untuk menghindari buruknya hasil pekerjaan perlu diperhatikan agar proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan tentu jangan berbenturan kepentingan. Salah satunya dengan cara sejak awal pihak Pokja dan ULP harus terbuka dan adil menjalankan setiap tahapan proses nya. Disini dituntut sikap profesionalitas dari panitia agar menjalankan tugas nya sesuai dengan amanah undang-undang yang berlaku.

Sehingga kita meminta dan mengingatkan untuk tahun ini agar prosesnya benar-benar dijalankan sesuai dengan aturan yang berlaku menurut perpres nomor 12 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan perpres nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah misalnya, dan juga ketentuan lain yang mengatur tentang itu, pungkas nya.

Selanjutnya “Kita juga meminta agar DPRK Aceh Utara ikut mengarahkan fungsi pengawasannya terhadap jalannya proses pengadaan barang dan jasa yang dilakukan oleh pihak Pemkab, mari sama-sama kita kawal ini agar proses pembangunan yang dilakukan di Aceh Utara kedepan benar-benar sesuai dengan harapan dan terasa manfaatnya bagi masyarakat yang membutuhkan”

“Kita memandang semua pihak perlu melakukan pengawasan sejak proses tahapan ini. agar kemudian tidak ada lagi hasil pekerjaan yang dirasakan oleh masyarakat Umum tidak sesuai sehingga masyarakat yang dirugikan lagi. ”Tutup Muslim Hamidi.

GerTak

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text