Kejati Aceh harus Mengusut tuntas Dugaan Kajari Bener Meriah yang terlibat dalam Proyek di Bener Meriah.

Oleh

Oleh

Redolong || Terkait kisruh yang terjadi permasalahan pemenang penerima Proyek Tahun 2021 di Bener Meriah yang tersebar lembaran penerima dan Tuntutan dari Masyarakat Bener Meriah didalam salah satu lembaran yang telah viral di Media Sosial. Rabu, 20 April 2021

Dalam Hal Ini Yudi Gayo Kader Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Aceh Menyampaikan kepada Media, Beliau sangat menyesalkan kejadian yang dimana diduga dalamnya dilakukan Oleh lembaga Pemerintah yang seharusnya menjalankan Tugas Dan Tupoksi Pemerintahan yang sebagaimana mestinya. Rabu, (21/21)

Lanjutnya, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang sebagaimana mestinya kita ketahui, bahwasanya negara kita adalah negara Hukum diatas Suatu tindakan Pemerintah yang pastinya mengerti asas hukum yang dilakukan.

Dalam permasalahan yang diduga disana ialah terlibatnya Kajari Bener Meriah Yang masuk dalam nama pemenang Proyek Bener Meriah tersebut Tahun 2021 ini, Pada Dasarnya tugas dan Fungsi yang telah di atur didalam Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 Kita ketahui keberadaan Kejaksaan itu berada hanya mengawasi proyek pembangunan itu, jika benar Kajari Bener Meriah benar adanya terlibat dalam pelaksanaan bukan sebagai pengawasan seperti sebagaimana mana yang telah diatur tugas dan fungsinya.
“Ini sungguh-sungguh bertentangan karena harusnya mereka berdasarkan Undang-Undang ikut mengawasi, mengawal pembangunan, artinya tidak ikut dalam sistem, Kalau lembaga tersebut berada di dalam sistem, itu artinya bukan mengawasi,” Tegas Yudi Gayo

Yudi gayo juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Bener Meriah Yang terkait Harus Memberikan Informasi yang valid terhadap penerimaan / Pemenang Proyek Bener Meriah Tahun 2021, agar memudahkan Kejati Aceh dalam mengusut tuntas pelanggaran yang dilakukan oleh lembaga Vertikal Tersebut.

Harapnya, Jika Dugaan tersebut benar dilakukan oleh kajari Bener Meriah, “Maka saya Memintak Kejati Aceh Harus mengusut tuntas atas pelanggaran hukum yang dilakukan salah satu lembaga vertikal tersebut sesuai dengan peraturan hukum yang ada, Agar pelanggaran-pelanggaran hal yang sama tidak terulang kembali. Tutupnya Yudi Gayo

Bener Meriah

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text