Jreng! Pilkada Aceh, Pusat Jangan Mengkhianati Perdamaian Aceh. Ada Apa?

Oleh

Oleh

Lhokseumawe – Terbitnya surat Mendagri tentang Pilkada di Aceh Mengajarkan kami tatacara pemerintah Pusat mengkhianati Perdamaian. Sabtu, (23/4/2021).

Beredar nya Surat Nomor 270/2416/OTDA dinilai pemerintah pusat tidak menghiraukan lagi aspirasi masyarakat Aceh yang sedang berjuang mempertahankan Perdamaian Aceh.

“Hal inipun jelas tertulis tertuang dalam UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA)”. Kata Bustami

“Tentu ketetapan yang diberikan oleh pemerintah pusat dapat merusak kepercayaan masyarakat Aceh. khususnya kami anak syuhada, dan dengan keputusan ini membuat kami berprasangka Negatif terhadapan pemerintah pusat”.

Sambungnya, Bustami atau yang kerap disapa Adoe ini mengatakan “apakah ini menjadi kesempatan pemerintah pusat. yang berkesempatan selama 2 tahun, mengelola Aceh untuk hal yang tidak diinginkan oleh kami masyarakat aceh.”

lihatlah kita tidak paham apa sih keinginan pemerintah pusat. sehingga tidak mengedepankan lexsspesialis Aceh, dan aspirasi rakyat Aceh. sehinggah harus mengkedepankan egonya dalam memandang Aceh.

Adoe Menambahkan, Kami menuntut pada pemerintah Pusat RI Agar pilkada Aceh terlaksana di tahun 2022.

Semestinya, pemerintah pusat. harus berupaya membantu untuk masyarakat Aceh memperlakukan UUPA tersebut. menjadi rujukan kami dalam menjalankan kepemerintahan karna ini jelas Amanat UUPA UU Pemerintahan Indonesia yang diperlukan di Aceh. Tutup Bustami Adoe.

Opini

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text