Redelong || Semua Orang Berhak Dalam Mendapatkan Pendidikan yang layak, tidak ada perbedaan kasta dalam mendapatkan Pendidikan Mau Itu Kaum Elit dengan Rakyat Miskin Kota, juga semua guru pendidik juga berhak mendapatkan fasilitas yang sebanding dengan apa yang dilakukannya, semua telah diatur dalam Undang-undang Dasar. Senin (03 Mei 2021)
Yudi Gayo Selaku Mahasiswa yang berasal Dari Kabupaten Bener Meriah ini, Menyampaikan Kepada Media bahwasanya Pemerintah Berkewajiban Bertanggung Jawab Atas Hak Untuk mendapatkan pendidikan, hal itu jelas tertuang dalam UUD 1945 (pasca perubahan), Pasal 28 C ayat (1) yang menyatakan, “setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya, berhak memperoleh pendidikan dan memperoleh manfaat
dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan
kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia”.
Juga dalam Pasal 32 ayat (2) UUD 1945 (pasca perubahan) juga merumuskan bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, sedangkan pemerintah wajib membiayainya.
Dan Pasal 31 ayat (3) dan (4) menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk mengusahakan penyelenggaraan pengajaran nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memprioritaskan anggaran sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD.
Hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak asasi manusia di Indonesia, tidak sekedar hak moral melainkan juga menjadi hak konstitusional. Tegasnya
Lanjutnya, Dalam Memperingati Hari Pendidikan Nasional ini jangan hanya Menjadi Simbolis saja, melainkan apa yang telah telah menjadi kewajiban harus dijalankan, Sehingga kabupaten Bener Meriah Ini Bisa Menciptakan Penerus-penerus yang memiliki pendidikan yang berkualitas dan berdaya saing.
Untuk kedepannya Pemerintah Kabupaten Bener Meriah harus lebih Memperhatikan Pendidikan untuk kaum yang kurang mampu dalam ekonominya dan meningkatkan Kualitas Pendidik yang ada Di Bener Meriah.
Karena sering terjadi putusnya Seorang pelajar yang menempuh dalam melanjutkan pendidikan diakibatkan oleh tidak adanya biaya ekonomi keluarga dalam membiayai pendidikan anaknya. Pungkasnya
Juga yang harus lebih diperhatikan Pemerintah kabupaten Bener Meriah dari Kualitas dan kesejahtran Guru Pendidik Harus juga di perhatikan Dari segi Gaji dan fasilitasnya, karena sering terdengar keluh kesah yang disampaikan oleh para Guru pendidik yang masih berstatus Honor, Dimana Gaji Mereka tidak sesuai dengan apa yang mereka lakukan, ini justru berpengaruh dalam peningkatan kualitas Guru pendidik untuk menciptakan generasi kabupaten Bener Meriah yang berkualitas serta berdaya saing. Tegasnya Lagi
Dari akibat keluhan itu, para guru pendidik yang berstatus Honor tidak lagi Bersemangat dan Profesional dalam Mendidik Pelajar yang sebagai Generasi Muda Kabupaten Bener Meriah ini nantinya.
Siapa sih yang sanggup jika apa yang Dilakukan tidak sebanding dengan yang featback untuk Para Guru Pendidik yang masih berstatus Honor ini. Tutupnya