Abaikan konfirmasi dari pihak media/wartawan bukanlah hal sepele dan dianggap angin lalu, tetapi mengandung unsur sanksi yang mengikat,” kata .ceo buser24jam com. 

BAGIKAN

Abaikan konfirmasi dari pihak media/wartawan bukanlah hal sepele dan dianggap angin lalu, tetapi mengandung unsur sanksi yang mengikat,” kata .ceo buser24jam com. 

BAGIKAN

 

Nagan Raya,Pers: Perjalanan tugas seorang wartawan dalam menyajikan informasi publik secara terbuka sesuai diatur dalam berbagai regulasi terkait, ternyata tak sesuai harapan dibarengi liku-liku dan penuh tantangan dalam mewujudkannya.

Melalui rubrik ini, penulis mencoba menuangkan beberapa aspek terkait dinamika kinerja mulia wartawan dan tantangan tugas jurnalistik demi menyajikan keterbukaan informasi publik.

Para oknum pejabat publik terkadang masih belum memahami dan terkesan unsur pura-pura tidak mengerti alias masa bodoh dengan terhadap peran dan tugas wartawan dan memenuhi kode etik sebagai kewajiban penyajian informasi yang merdeka dan bebas.

Banyak oknum pejabat publik merasa sepele terhadap norma-norma tugas serta kewajiban insan pers dalam memberikan keseimbangan transparansi publik. Mereka terkesan abai atas konfirmasi wartawan dimana bungkamnya para oknum pejabat publik, termasuk salah satunya adalah kepala desa (Kades).

Mengabaikan konfirmasi wartawan, khususnya oleh pejabat publik, adalah bentuk tidak menghormati transparansi publik dan dapat dianggap sebagai upaya menghalangi penyebaran informasi yang berimbang kepada masyarakat.

Mengabaikan konfirmasi wartawan dapat dikategorikan sebagai tindakan menghambat keterbukaan informasi publik, terutama jika dilakukan oleh badan publik atau pejabat publik terkait tugas kedinasan.

Meskipun tidak selalu secara langsung disebut “menutupi” secara hukum (terutama jika ada alasan pengecualian informasi yang sah), perilaku ini dianggap tidak elok, tidak transparan, dan bertentangan dengan semangat Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Berikut adalah poin-poin penting terkait hal tersebut berdasarkan konteks hukum di Indonesia, berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 (UU KIP), badan publik wajib menyediakan informasi yang akurat dan benar.

Menghindar atau mengabaikan konfirmasi wartawan menghambat masyarakat untuk mendapatkan informasi tersebut.

Wartawan memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi (check and re-check) berdasarkan Kode Etik Jurnalistik Pasal 3. “Mengabaikan konfirmasi dapat menyebabkan berita tidak berimbang, di mana pihak yang diabaikan sebenarnya memiliki hak jawab atau hak koreksi jika berita merugikan mereka”.

Jika pengabaian konfirmasi dapat disebut menghambat disertai tindakan menghalang-halangi tugas jurnalistik (seperti merampas alat kerja, mengancam, atau membatasi peliputan), tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

Pengecualian keterbukaan informasi publik, badan publik hanya boleh menolak memberikan informasi jika informasi tersebut masuk dalam kategori yang dikecualikan (rahasia negara, dokumen pribadi, dan lain-lain) sesuai Pasal 17 UU KIP, bukan sekadar menghindar untuk konfirmasi.

Pejabat publik yang tidak menjawab konfirmasi media terkait keterbukaan informasi publik dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), baik sanksi administratif maupun pidana, tergantung pada apakah tindakan tersebut disengaja untuk menutupi informasi yang seharusnya terbuka.

Berikut adalah rincian sanksi bagi pejabat publik yang tidak merespons atau menghalangi akses informasi media, Pertama, Sanksi Pidana (UU KIP), Pejabat atau badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak melayani, atau tidak memberikan informasi publik yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain dapat dipidana.

Sanksinya, Pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00.

Penghalangan Akses, Jika pejabat tersebut menghalang-halangi akses informasi yang bersifat terbuka, mereka dapat diancam pidana karena melanggar hak warga negara/pers.

Sanksi Administratif
Jika konfirmasi media terkait dengan permohonan informasi resmi yang diabaikan, mekanisme yang berlaku adalah, Pengajuan Keberatan, Media/pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sengketa Informasi: Jika tetap tidak direspon, media dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi. Pelanggaran administratif ini dapat mengakibatkan teguran keras hingga sanksi disiplin pegawai (tata kelola pemerintahan).

Berikutnya, Sanksi Berdasarkan UU Pers, Jika tindakan tidak menjawab konfirmasi media bertujuan untuk menghalangi kerja jurnalistik (mencari, memperoleh, menyebarluaskan informasi), pejabat tersebut dapat melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sanksinya, menghalangi kerja pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Selanjutnya, Pelanggaran Kode Etik, adalah Pejabat yang tidak merespons media juga dapat dilaporkan atas pelanggaran kode etik pejabat publik karena tidak menjalankan fungsi transparansi dan pelayanan publik dengan baik.
Kesimpulan: Pejabat tidak boleh “alergi” terhadap konfirmasi media.

Mengabaikan konfirmasi terkait informasi publik, apalagi jika disengaja, berpotensi pidana 1 tahun penjara (UU KIP) atau 2 tahun penjara (UU Pers).*