Ketegasan aparat hukum di wilayah Kabupaten Nagan Raya dalam menindak tegas persoalan Galian C (pasir ) yang diduga ilegal patut dipertanyakan, pasalnya jenis Galian C ilegal makin marak dan tak terkendali.
Seperti halnya terjadi di wilayah desa Suak Palembang kecamatan Darul makmur,
Kabupaten Nagan Raya . Terdapat Galian jenis C (pasir) yang diduga ilegal atau tak berizin.
Aktivitas tambang galian C (seperti pasir, batu, dan tanah urug) yang beroperasi tanpa izin resmi adalah tindak pidana. Pelaku diancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Aturan hukum utama yang menjerat pertambangan ilegal tanpa izin meliputi:Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP/SIPB/IPR) dipidana
Sempat terdengar kabar dari salah satu narasumber berinisial ( D) yang juga mengatakan bahwa oknum pebisnis Galian C semacam itu bermain dengan cara memberi Upeti (Atensi) kepada Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polsek, Polres bahkan Polda.
Ditambah Galian C diwilayah kecamatan lain yang di kabupaten Nagan Raya tersebut hingga membuat celaka warga sekitar,
Dalam hal ini kami menyoroti ketegasan dan kinerja Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menyikapi makin maraknya Galian jenis C (pasir) diwilayah desa Suak Palembang Kecamatan Darul makmur terutama Kabupaten Nagan Raya
Terkait maraknya Galian C ilegal mengecam peristiwa bagi masyarakat setempat , dirinya menyesali minimnya tindakan atau ketegasan dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polres kabupaten Nagan Raya hingga Polda Aceh






