Beraninya “M Yaki Yamani” Chief Security Suzuya Mall Lhokseumawe Menyeret Wartawan

Oleh

Oleh

Mataaceh.com | Lhokseumawe – M Yaki Yamani berpangkat Chief Security yang bertugas di Suzuya Mall Lhokseumawe, dengan arogan dia mengusir wartawan dan menyeret keluar agar tidak meliput berita kerumunan yang terjadi di Suzuya tempat dia bertugas.

Sepertinya M Yaki Yamani tidak mengerti tugasnya wartawan dan tidak memahami UU pers No 40 Tahun 1999, dengan arogan dirinya sangat percaya diri malah sikapnya menantang wartawan untuk tidak boleh masuk jika paksa untuk masuk maka dia meminta surat izin dari pihak polres baru bisa masuk.

Dirinya mengakui bahwa tidak ada satupun surat dari pemerintah Kota Lhokseumawe yang tertulis untuk tidak boleh buka suzuya, jika wartawan mau meliput pertanyakan dulu dari pemerintah kota apa ada larangan atau tidak, kenapa harus suzuya kan banyak pasar-pasar di Kota seperti pasar pusong dan pasar inpres, kenapa tidak itu dulu yang dibubarkan kenapa harus Suzuya. Ungkapnya dalam rekaman saat terjadinya cek-cok bersama wartawan.

Korban yang diseret dan diusir oleh security, Raja Aqkausar wartawan Radaraceh.com menilai Sucurity tersebut yang bernama M Yaki Yamani itu “kurang update berita, hingga dirinya terkesan kurang pinter, dan tidak mengerti bahwa pemerintah kota sudah keluarkan surat edaran untuk tempat wisata pedangang di cafe hingga pasar yang jualan daging megang saja di larang berjualan untuk sementara, tapi dia tidak tahu, M Yaki Yamani itu dia tidak bodoh tapi dirinya kurang pinter saja”. Ungkapnya Rj wartawan radaraceh saat dikonfirmasi media ini

Dikutip dalam grup whatsapp yang menjelaskan UU Pers oleh Ketua Aji (Aliansi Jurnalis Indipendent).

UU Pers :

Pasal 4

(1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

(2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

(3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

UU Pers Pasal 18 Ayat (1),

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).”

aroganSucuritySuzuya

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text