Mataaceh.com | Lhokseukon – Polres Aceh Utara amankan Pria duda berinisial ZA (32), warga Kecamatan Tanah Luas, terduga pelaku pemerkosaan terhadap gadis Langkahan yang berinisial S (19), akibat dosis obat kuat yang tak terkendali pada bulan mei lalu.
Kini tersangka diamankan di Rutan Polres Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara AKBP Tri Hadiyanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi, S.E., S.I.K menyampaikan jika pihaknya masih mendalami pemeriksaan kasus yang menjerat tersangka ZA.
“Masih dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap tersangka dan juga korban,” ujar AKP Fauzi, Rabu (1/6/2021).
AKP Fauzi menerangkan, dalam pemeriksaan awal terungkap pada saat kejadian antara korban dan tersangka baru pertama kali bertemu setelah seminggu lamanya berkenalan lewat komunikasi handphone.
“Tersangka sudah menduda selama tiga tahun, saat kejadian itu tersangka mengaku tidak kuat menahan hasrat karena meminum obat kuat,” pungkasnya.