Jakarta – Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya, Muhammad Zubir, SH menjadi salah satu peserta Rapat Kerja Nasional Pengembangan Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (POKMAS LIPAS) Ditjen Pemasyarakatan yang dilaksanakan 2-4/Juni/2021, di Hotel Pullman Jakarta.
Kegiatan tersebut melibatkan 3 (tiga) elemen, yaitu Kepala BAPAS se-Indonesia, Perwakilan Pemerintah Daerah, dan POKMAS se-Indonesia. Sabtu, (05/06/21).
“Saya hadir mewakili POKMAS dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Nagan Raya yang menjadi Mitra Kerja Bapas Nagan Raya. Ini juga sebagai tindak lanjut adanya kesepakatan kerjasama antara YARA Nagan Raya dengan BAPAS (Balai Pemasyarakatan) Nagan Raya” jelas Zubir.
“Rapat Kerja Nasional ini membahas beberapa agenda pokok, yaitu pembahasan keberlanjutan program POKMAS LIPAS, pembahasan model-model sinergi antara BAPAS, PEMDA, dan POKMAS, dan perumusan rekomendasi pembentukan Forum Komunikasi POKMAS LIPAS nasional,” lanjut Zubir.
Muhammad Zubir, SH menyampaikan terlibat dalam tim perumus rekomendasi program-progam kerja POKMAS. Zubir masuk kedalam 10 anggota tim perumus nasional.
“Kita meminta kepada Ditjen Pemasyarakatan untuk membentuk Forum Komunikasi Nasional POKMAS LIPAS yang memiliki legal standing yang jelas. Dengan dasar tersebut maka POKMAS LIPAS mendapatkan kepastian untuk melaksanakan berbagai program pendampingan dan pelatihan bagi klien BAPAS”
Zubir juga menyampaikan Program Kemandirian, Program Kepribadian, Program Hukum, dan Program Kemasyarakatan.
Selain itu Zubir juga menekankan bahwa penyelesaian perkara pidana yang mengacu pada kebijakan Restrorative Justice harus terus dioptimalkan disemua tingkat penegakan hukum, guna untuk mengurai kepadatan masyarakat yang dimasukkan ke dalam penjara. Dengan adanya Restrorative Justice tidak semua perkara pidana harus bermuara ke penjara. Ini sesuai dengan keinginan Pemerintah, termasuk dalam hal ini dukungan dari Ditjenpas.
Zubir berharap dengan berjalannya program-progam Pokmas Lipas ini, maka YARA sebagai mitra Bapas dapat terus terlibat aktif dalam menyelesaikan berbagai problematika hukum dan sosial didalam masyarakat.
57