Lhokseumawe, | Satuan Reserse Polres Lhokseumawe berhasil membongkar sekaligus 4 kasus tindak pidana narkotika jenis sabu di akhir bulan Mei dan awal Juni 2021.
Tersangka yang diamankan sebanyak sepuluh tersangka yang berasal dari daerah yang berbeda-beda dengan berinisial LH (37), TM (41), N (37), YS (33), MY (41), IS (38), SK (25), ES (22), MD (32), MH (29).
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto didampingi Waka, Kompol Raja Gunawan dan Kasat Narkoba, Iptu Wisnugraha Parmatha dalam konferensi pers di gedung Serba Guna, Polres Lhokseumawe pada Senin (7/6/2021).
“Berawal kasus pertama MH dan MD kami amankan 1.353 kilogram barang bukti narkoba jenis sabu-sabu di Gampong Meunasah Masjid, Kecamatan Blang Mangat, Lhokseumawe pada 27 Mei 2021 lalu,” ujarnya.
Kedua tersangka MH dan MD merupakan kurir sabu yang di tugaskan oleh BS yang saat ini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Lhokseumawe.
Kapolres melanjutkan, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka YS pada 31 Mei 2021 di Gampong Alue Dama, Aceh Utara. Dari tersangka YS diamankan barang bukti 1,52 kilogram sabu.
Baca Juga:
“Tersangka YS memperoleh barang tersebut dari W (DPO) yang masih kita buru sampai saat ini,” tuturnya.
Selanjutnya pada 3 Juni 2021 Polres Lhokseumawe kembali menangkap 3 tersangka lainnya yakni MY, IS, SK, ES kempatnya ditangkap di Gampong Bungong, Kecamatan Syamtalira Bayu. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan 1,025 kilogram barang bukti.
“Tersangka MY memproleh sabu dari H yang juga DPO, dan akan dijual kepada tersangka IS dan ES dengan harga sebesar Rp. 120. 000.000 jika berhasil di jual tersangka MY akan mendapat upah sebesar Rp 30.000.000,” ungkapnya.
Lebih lanjut Kapolres menambahkan, pada 4 Juni 2021 pihaknya kembali mengamankan tiga orang tersangka dengan inisial LH, TM, dan N, ketiganya merupakan warga Kabupaten Aceh Timur.
“Barang bukti narkoba jenis sabu dimasukkan ke dalam jeruk bali dengan berat 1,07 kilogram,” ucapnya.
Ketiga tersangka ditangkap berawal dari laporan masyarakat yang sering memasok sabu ke wilayah hukum Polres Lhokseumawe.
“Sepuluh tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat 2 Jo 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal mati atau seumur hidup dan denda Rp. 8 miliar,” pungkasnya.