Home Archives

Problem Parkir Liar Yang Tidak Kita Ketahui Sering Terjadi di Kota

SHARE |

Mataaceh.com | Opini – Salah satu permasalahan yang sering kita jumpain di perkotaan adalah parker liar.

Bagaimana tidak salah satu pos biaya hidup yang harus ditanggung bagi penduduk di perkotaan adalah biaya parker.

Kita ambil salah satu contoh misalnya di Kota Panton labu yang berkedudukan di Kabupaten Aceh Utara, Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Tarif parkir sepeda motor di Kota Panton Labu Rp. 2.000,- disetiap lokasi anda harus mengeluarkan 4.000,- sampai Rp. 6.000 ribu perhari untuk dua kali sampai tiga kali keluar. Atua setidaknya Rp. 100.000 Ribu perbulannya untuk bayar parker.

Untuk meminimalisir supaya tidak habis uang mencapai Rp. 100.000 Ribu perbulan untuk parker itu sanggat susah, karena hamper disetiap sudut Kota Panton Labu ada tukang parkir. Mulai dari ATM, Minimarket, Toko-toko, Warung kopi, warung makan. Bahkan di Minimarket yang bertulisan “Bebas Parkir” Juga masih sering ditemukan tagihan parkir.

Disisi lain kita melihat bisnis parkir liar ini luar biasa menggiurkan. Dengan jumlah pendatang dari luar yang hampir setiap tahunya bertambah, otomatis pendapatan mereka juga akan bertambah pesat.

Ditambah lagi Kota Panton Labu merupakan Tempat yang sering didatangi oleh masyarakat di Kecamatan Tanah Jambo Aye.

Ditambah lagi dengan semakin banyaknya dibuka tempat-tempat keramain, terutama di bidang kuliner, warung makan dan kafe-kafe yang membuat orang semakin banyak.

Parkiran identik dengan kerja dan penguasaan wilayah oleh preman. Atau beberapa menamakan diri dengan karang taruna, bahkan beberapa menggunakan klaim ormas.

Sering penolakan untuk membayar biaya parkir jadi sumber konflik, adu mulut sampai fisik.

Hal ini juga diungkapkan dalam penelitian Agusniar Rizka Luthfia membahas tentang Kuasa Aktor dalam “Dunia” Parkir Liar (Studi Kasus Kuasa Aktor dalam „Dunia‟ Parkir Liar di Sekitar RSUP Dr. Sardjito dengan menggunakan Perspektif Foucauldian dan Gramscian).

Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa aktor dalam dunia parkir liar telah memainkan kuasa yang dimiliki untuk membentuk masyarakat parkir liar dengan segenap aturan yang sedemikian rupa.

Adanya kekuatan sistematis (oleh kelompok preman ini) yang dikembangkan sehingga menjadikan masyarakat parkir liar lebih homogen, kompak dan senantiasa waspada.

Dibuktikan dengan penentuan tarif parkir, identitas dan atribut yang sama dari kelompok parkir liar tersebut.

Kerugian bagi masyarakat terkait parkir dalam beberapa contoh sederhana misalnya: ketika menaruh sepeda motor sebentar saja guna mengecek saldo di mesin ATM, anda harus tetap membayar Rp.2000,-. Kalau kurang dari Rp. 2000,-? Otomatis mereka memaksa untuk memenuhi.

Kalau menolak membayar dengan alasan cuma sebentar?

Dijawab: “Sebentar atau lama sama saja, mas. Terlanjur naruh disitu kamu.”

Atau bahkan jika datang berdua, anda masuk ke lokasi dan teman anda tetap menunggu di motor, tanpa turun sama sekali, anda bakal tetap di tagih ‘pajak preman’ aka biaya parkir.

Alasannya jelas: “kalau gak mau ditarik, jauh-jauh disana berhentinya.”

Tentu hal-hal seperti ini sungguh sanggat merugikan masyarakat, apalagi masyarakat yang memang tidak membawa uang lebih untuk bayar parkir.

Tentunya hal ini akan terpengaruh nantinya kepada pendapatan asli daerah apabila tariff parkir diterapkan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) yang telah di tetapkan, menyebabkan kemacetan, adanya campur tanggan dari pihak ketiga pada wilayah parkir tertentu dan berganti-gantinya sistem pengelolaan yang diterapkan menambah kompleksitas dunia parkir liar.

Dan tentu saja problem yang paling kelihatan adalah terjadinya kemacetan, sebab badan jalan secara seenaknya saja digunakan untuk lahan parkir.

Permasalahan parkir liar ini bukan baru-baru akan tetapi sudah bertahun-tahun tidak bisa diselesaikan oleh pihak yang terkait. Sudah beberapa kali masyarakat dan pemuda Kota melakukan Audiensi dengan Camat Tanah Jambo Aye dan muspika Kota Panton Labu, akan tetapi sampai saat ini masih belum bisa di selesaikan sama sekali.

Parkir seharusnya menjadi bagian dari pelayanan public dan semstinya harus mendapat perhatian serius dari pemerintah setempat.

Dalam hal ini pemerintah juga bisa membuat aturan untuk mengantisipasi adanya parkir liar di Panton Labu dengan menerbitkan Peraturan Daerah tentang Retribusi jasa Usaha (Tempat Khusus Parkir) guna untuk mematok harga parkir yang “Manusiawi” misalnya :

1. Sepeda Motor atau Kendaraan Roda Dua : Rp 1000

2. Kendaraan Roda Tiga : Rp 1500

3. Kendaraan Roda Empat : Rp 2000

4. Kendaraan Roda Enam : Rp 4000

5. Kendaraan beroda lebih dari enam : Rp 7000

Menata ulang manajemen parkir tentu menjadi hal yang mendesak bagi banyak pemerintah daerah, Panton Labu misalnya. Supaya tidak semakin banyak pihak yang dirugikan, termasuk pemerintah sendiri. Beberapa tindakan yang bisa di ambil misalnya:

1. Pemasangan informasi tarif parkir yang telah disepakati dalam Perda di banyak tempat

2. Memberikan layanan cepat tanggap melalui telepon dan sejenisnya jika masyarakat menemukan pelanggaran.

3. Melakukan operasi secara berkala serta membentuk tim pengawas. Misalnya bekerjasama dengan Satpol PP.

4. Menentukan aturan main parkir, misalnya terkait karcis dan seragam tertentu.

5. Mengangkat para pemilik lokasi parkir tersebut menjadi pegawai UPT Perparkira Hal ini dilakukan agar dapat memberikan kontrol terhadap para pemilik lokasi parkir tersebut.

6. Dan banyak lagi.

Penulis : Muhammad Khatami (Ketua Mahasiswa Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh)

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU