Mataaceh.com | Aceh Utara – Oknum Pihak Kecamatan Langkahan diduga pungut biaya pembuatan SK setiap aparatur desa sebesar Rp. 500.000, (Lima ratus ribu rupiah). yang ditekankan melalui geuchik di Setiap Gampong.
Beredarnya isu bahwa dugaan pengutan tersebut yang diutarakan melalui Kasi Pemerintahan di Kecamatan Langkahan perpanjangan tangan camat.
Saat dikonfirmasi salah satu Geuchik yang tidak mau disebutkan di media ini mengakui bahwa ia ada pengutipan uang pembuatan SK sebesar Rp. 500.000.
Saat media ini menghubungi Wardani Kasie Pemerintahan Kecamatan Langkahan melalui telepon seluler dia mengakui iya betul informasi tersebut, tapi itu bukan kami pihak kecamatan yang meminta, ini permintaan Geuchik di Gampong masing-masing jika pihak Gampong mau membuat SK sendiri ia tidak masalah kami kasih rekomendasi atau verifikasi dari kecamatan. Senin (7/6/21)
Lanjutnya soal pengutipan itu kan ibal balik karena saya telah membantu membuatkan SK nya lalu pihak Gampong kan memikir juga itu hak saya menjual jasa saya jangan kan segitu 1 juta pun itu hak saya terlepas dari jabatan saya, ini yang saya kerjakan diluar jabatan saya sebagai kasi pemerintahan di Kecamatan.
Dan pewarta ini juga berupaya konfirmasi Camat Langkahan malah tidak bisa dihubungi hingga berita ini tayang (Red).