Aceh Timur, Mataaceh.com |Pasca pembunuhan terhadap seorang jurnalis di Pematang Siantar, Sumatera Utara, ditembak orang tak dikenal (OTK) di Hutan 7 Pasar 3 Nagori Karang Anyer Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, menguris hati para jurnalis.
Hal tersebut membuat Jurnalis Muda Aceh (JMA) mengutuk keras tindakan keji pelaku yang menghabisi korban dengan keji. Sabtu 19 Juni 2021.
Korban bernama Mara salem Harahap alias Marsal, merupakan pimpinan redaksi salah satu media massa online lokal di Sumut.
Terkait hal itu, Organisasi Jurnalis Muda Aceh mengucapkan turut berduka cita atas meninggalnya sahabat seprofesi,dan mendoakan kepada Keluarga Almarhum Marsal diberikan ketabahan dan kesabaran terhadap peristiwa yang menimpa sang pejuang Tinta Emas.
“Innalilahi wainnailaihi Raji’un, kita turut berduka cita atas meninggalnya Marsal yang merupakan teman se-profesi dan meminta agar keluarga korban tabah dan sabar,” ujar Ilham Zulfikar ketua JMA.
Saat ini kita selaku teman seprofesi menyayangkan hal tersebut terjadi kepada awak media yang menjalankan tugas sebagai Mata dan Telinga Masyarakat.
Apalagi pekerjaan yang di lakukan seorang jurnalis telah dilindungi oleh UU pers No.40 tahun 1999.
“Kami meminta kepada penegak hukum dapat mengusut tuntas kasus penembakan terhadap Almarhum Marsal dan menindak tegas pelaku pembunuhan tersebut,” ujar Ilham
Dirinya juga mengharapkan agar diskriminasi pers yang serupa tidak kembali terulang, sampai saat ini kekerasan pers sudah seperti tak tersebendungkan, pada hal pekerjaan seprang pers merupakan pekerjaan yang mulia.
“jangan sampai kebenaran penyampaian kepada pulik bias menghilangkan nyawa kami sebagai jurnalis, disini kami jga perlu perlindungan, karena kami juga warga Negara yang memiliki hak yang sama di mata hokum, ,” ujar Ilham.
Kami berharap agar pemeritah dapat memberi perlindungan keamanan terhadap pekerjaan pers di seluruh pelosok di Indonesia.