Oleh : Alfathur Rizki
Mataaceh.com | Aceh merupakan suatu wilayah dalam teritorial Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang terletak diujung Provinsi Sumatera (secuil tanah ditanduk Sumatera). Aceh yang merupakan daerah tingkat I (Provinsi) yang didalamnya terdiri atas 23 wilayah kabupaten/kota dengan sentral wilayah terletak Kota Banda Aceh yang merupakan wilayah tingkat II terbesar dalam Provinsi Aceh. Demografis Aceh pertahun 2019 menembus angka 5.371.532.00 jiwa (menurut data Badan Pusat Statistik Aceh).
Tepat pada 15 Agustus 2021 ini bangsa Aceh kembali memperingati ulang tahun perdamaian Aceh, lazim disebut dengan peringatan MOU Helsinki. Peristiwa ini awalnya memiliki jejak sejarah panjang yang menjadikan Aceh medan pertumpahan darah dan meninggalkan jejak traumatis bersejarah sepanjang abad.
Latar belakang dari hal tersebut merupakan penetap status darurat miiter di Aceh yang menjadikan aceh kemudian sebagai Daerah Operasi Militer (DOM) hal ini memiliki sejarah panjang kebelakang, yang pada akhirnya dengan penetapan DOM tersebut menciptakan tragedi-tragedi pelanggaran HAM berat di Aceh dan tak kunjung tuntas sampai dengan sekarang. Berangkat dari tragedi gelap tersebut yang kemudian berujung pada musibah besar diaceh (Tsunami Aceh pada Desember 2004). Dan beranjak setelah itu tepat pada Agustus 2005 di Helsinki, Finlandia tercapailah kesepahaman anatara Gerakan Aceh Merdeka dengan Pemerintah Republik Indonesia. Yang pada saat itu diwakili oleh Malik mahmud, Zaini Abdullah, M Nur Djuli, Nurdin Abdurrahman, dan Bachtiar Abdullah (delegasi GAM). Sementara Indonesia diwakili oleh Sofyan A Djalil, Hamid Awaluddin, Farid Husain, Usman Basyah, serta I Gusti Wesaka Pudja. Dengan fasilitator pada saat itu Martti Ahtisaari (mantan Presiden Finlandia), Ketua Dewan Direktur Crisis Management Initiative.
Dalam nota kesepahaman tersebut disepakati tujuh puluh satu butir kesepahaman yang dirumuskan kedalam enam bagian utama dari nota kesepahaman tersebut, yaitu : Penyelenggaraan Pemerintah Aceh; Hak Asasi Manusia; Amnesti dan Reintegrasi Dalam masyarakat; Pengaturan Keamanan; Pembentukan Misi Monitoring Aceh; Penyelesaian Perselisihan.
Namun demikian terlepas dari keindahan-keindahan materi muatan dalam kesepahaman tersebut, timbul berbagai keberatan dari sejumlah masyarakat Aceh dikemudian hari, seperti hal yang paling krusial dan lazim muncul ketika mendekati peringatan MOU ini adalah permasalahan “bendera” (terlepas dari fakta hukum yang sebenarnya) yang menjadi propaganda politik oleh sejumlah orang atau kelompok-kelompok dengan memanfaatkan poin 1.1.5. dari nota kesepahaman tersebut. Pertanyaan lain yang seharusnya kita ajukan adalah sejauh mana kesejahteraan rakyat Aceh setelah sekian lama adanya nota kesepahaman ini, apakah instrumen ini memiliki potensial terhadap pembangunan kesejahteraan orang-orang Aceh? Jika memang benar begitu maka seperti apa sudah terwujud hal itu?
Kedudukan Nota Kesepahaman Aceh dengan Indonesia
Nota kesepahaman a quo lahir dari perundingan yang dilakukan oleh GAM dan Pemerintah Republik Indonesia sebagai dua pihak yang berkonflik. Hal yang menjadi pertanyaan adalah apakah nota kesepahaman tersebut terkualifikasi sebagai perjanjian internasional? Perjanjian internasional tentunya harus dibuat oleh subjek hukum internasional; GAM yang jika dilihat dari organisasinya dapat diklasifikasikan sebagai organisasi pembenrontak Internasional, hal ini dapat dilihat dari segi: GAM memiliki/menguasai atas sebagian wilayah (Aceh); sebagian besar masyarakat secara independen mengakui dan mendukung pemberontak dan pemberontakan GAM; GAM memiliki simbol-simbol dan peralatan militer yang cukup; Pemberontak menaati hukum internasional (membedkan diri dari penduduk sipil). Dengan ini organisasi perjuangan kemerdekaan tersebut dapat dimanifestokan sebagai kelompok pemberontak yang menjadi subjek hukum internasional. Sehingga nota kesepahaman ini dapat diklasifikasikan termasuk dalam perjanjian internasional. Seperti halnya yang dikemukakan oleh M. Yusuf Al-Qardhawy. M dkk (2014) bahwa perjanjian GAM dan RI telah memenuhi kualifikasi perjanjian internasional, dimana para pihak telah melekukan beberapa tahap mulai dari negosiasi hingga mediasi yang melibatkan organisasi inernasional.
Dua Windu MOU, Dan Kesiapan Aceh Dalam Menjawab Tantangan Global.
Memasuki enam belas tahun usia nota ksepahaman GAM dan RI permasalahan terkait dengan nota kesepahaman itu masih juga tersisa hal-hal yang tak kunjung usai, yang paling serius berkembang di publik saat-saat mendekati tanggal 15 agustus adalah persoalan bendera.
Dilihat dari hukum positif nasional Indonesia persoalan bendera telah selesai dimana bendera Aceh yang kita maksud terkategorikan “yang pada pokoknya atau keseluruhannya” sama dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka. Hal ini diatur dalam regulasi Pasal 6 ayat 4 PP No. 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah jo Pasal 4 Qanun No. 3 Tahun 2013 Tentang Bendera Dan Lambang Aceh. Meskipun dalam Konstitusi hingga UU Pemerintah Aceh dan juga terakomodir dalam nota kesepahaman; Aceh diberikan akses untuk memiliki benderanya sendiri hanya saja merujuk pada pembatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 PP No. 77 Tahun 2007 Tentang Lambang Daerah.
Terlepas dari hal tersebut ada pertanyaan lain yang kiranya harus dipertanyakan, dengan eksklusifitas hak-hak yang telah diberikan kepada Aceh telah mencapai dua windu hingga saat ini dan proses perkembangan zaman yang kian hari kian berevolusi, lantas bagaimanakah Aceh dalam menghadapi tantangan global?
Tantangan global yang semakin besar membuat negara-negara di seluruh dunia memasuki situasi sosio dan ekonomi politik yang meningkat bisa itu mencekam atau bisa itu menguntungkan. Terbaru masalah konflik Laut China Selatan (LCS) yang negara-negara mulai memasuki kapal perangnya ke wilayah LCS mulai India hingga Jerman dimana dunia internasional mengecam China atas klaim sepihak LCS tersebut yang dinilai tidak menghormati kedaulatan negara lain atas wilayah laut tersebut juga tidak menghormati demokrasi dalam pelayaran bebas (terutama oleh Amerika). Pertanyaan yang kemudian muncul ialah apakah negara kita mampu bergaining dalam teror global semacam ini.
Jauh dari kesemua itu bagaimana nasib Aceh sejauh ini setelah nota kesepahaman itu lahir dan UUPA terbentuk; Aceh yang masih terjebak dalam bayang-bayang pusat, ataukah sudah keluar dan bersinar sendiri dengan sinarnya yang siap menundukkan fenomena ekonomi politik dunia atau tertunduk bersama-sama dalam kesatuan NKRI. Mungkin yang kedua dan terakhir itu lebih tepat. Dari tujuh puluh satu butir-butir Mou tersebut masih ada yang belum terealisasikan.
Diantaranya yaitu seperti poin 1.3.1. poin 1.4.5. poin 1.1.5. Sementara itu untuk persaingan dalam hal pertahanan militer tentunya harus diukur dalam skala-skal tertentu. Namun demikian dapat dipersandingkan dalam hal persaingan-persaingan kemampan pertahanan ekonomi, sosial budaya ataupun tingkat sumberdaya manusia. Dalam artikel imiah berjudul: “Strategi Indonesia Dalam Menghadapi Tantangan Gobal Dibidang Ekonomi” oleh Dies Nurhayati; memberikan gambaran langkah strategis yang dapat dilakukan Indonesia dalam menghadapi globalisasi dibidang ekonomi : pertama, Peningkatan daya saing ekonomi; kedua, Peningkatan laju ekspor; ketiga, Pemberdayaan UMKM; keempat, Perbaikan infrastruktur; kelima, Ketahanan ekonomi. Merujuk pada lima indikator tersebut maka kita dapat mengukur tentunya dan melihat kemampuan Aceh dalam menyambut tantangan global, terlebih dengan adanya nota kesepahaman yang membuka akses kemudahan lebih bagi Aceh untuk meningkatkan kedaulatannya secara ekonomi, politik ataupun hukum.