Polisi Ringkus Pembunuh Satwa Liar di Aceh Timur

Oleh

Oleh

Aceh Timur, Mataaceh.com – Pelaku Pembunuh Satwa Liar di kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bumi Flora Afdeling V, Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur berhasil di ringkus oleh Research Kriminal Polres Kabupaten Aceh Timur, hal tersebut di ungkap pada konferensi pers yang di langsungkan di halaman polres Aceh Timur pada Kamis 19 Agustus 2021.

Kapolres Aceh Timur AKP Eko Widiantoro SIK MH mengatakan bahwa pelaku meracuni Gajah dengan buah Kuini yang di racuni kemudian di berikan ke Gajah.

“Pelaku melakukan perbuatan kejinya dengan memotong kepala gajah untuk di ambil gadingnya, kemudian di jual ke penadah dan di jual ke perajin untuk di olah,” Ujar Kapolres Eko Widiantoro.

Selanjutnya Kapolres juga membeberkan motif yang di lakukan oleh pelaku di antaranya yakni Faktor ekonomi dan di karenakan sering di lakukan lalu terbiasa melakukan tindak kejahatan serupa.

“Aktivitas tindak kejahatan yang di lakukan oleh tersangka tidak hanya membunuh gajah akan tetapi tersangka juga melakukan tindak kejahatan lainnya dengan membunuh harimau, menjual kulitnya hingga tulang-tulang nya,” kata Eko Widiantoro.

Lima pelaku di antaranya yakni:

  1. JN, (35 tahun) berperan meracuni, memotong leher gajah dan mengambil gadingnya.
  2. EM, (41 tahun), berperan sebagai pembeli pertama yang selanjutnya memperdagangkan bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
  3. SN, (33 tahun), berperan sebagai pembeli kedua kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
  4. JF, (50 tahun), berperan sebagai pembeli ketiga kemudian memperdagangkan kembali bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).
  5. RN, (46 tahun), berperan sebagai pembeli keempat bagian tubuh (gading) hewan yang dilindungi (gajah).

Dari keterangan JN ini Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan pengejaran terhadap IS. Saat dilakukan penggerebekan pada hari Jumat, 13 Agustus 2021, IS tidak berada dirumahnya di Desa Jambo Reuhat, Kecamatan Banda Alam, Kabupaten Aceh Timur yang selanjutnya ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Satreskrim Polres Aceh Timur.

JN mengaku, dalam menjalankan aksinya, tepatnya pada pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2021 sekira pukul 18.00 ia bersama IS melemparkan dua buah kwini yang telah diberi racun dengan sasaran kawanan gajah liar. Usai memasang umpan JN dan IS kembali ke rumahnya masing masing.

Selang dua jam berikutnya, sekira pukul 20.00 WIB, JN dan IS kembali ke lokasi tempat mereka meletakan umpan dan dilihatnya seekor gajah yang sudah tergeletak terkena umpan racun. Kemudian JN dan IS mengeksekusinya dengan cara terlebih dahulu memotong kepala gajah dengan menggunakan parang yang sudah disiapkan, kemudian memenggal leher dengan menggunakan kapak selanjutnya membawa potongan kepala gajah tadi dengan menggunankan sepeda motor ke tempat yang lebih aman kemudian memisahkan antara kepala dan gading.

Setelah melakukan pemisahan, kepala gajah tersebut dibuang ke sungai di bawah jembatan CPM yang jaraknya 300 meter dari lokasi gajah mati. Pada hari Senin tanggal 12 Juli 2021 IS menghubungi JN bahwa sudah ada pembeli gading tersebut, yaitu EM sebesar Rp. 10.000.000,- Berdasarkan keterangan dari JN ini, Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan pengembangan serta penangkapan terhadap pelaku lainnya. Pada hari Selasa 10 Agustus 2021 sekira pukul 20.30 WIB Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur melakukan penangkapan terhadap EM di Desa Siren, Kecamatan Banda Baru, Kabupaten Pidie Jaya.

Dari keterangan EM bahwa benar telah membeli gading gajah dari JN seharga Rp. 10.000.000,- dan kemudian gading tersebut dijual lagi kepada SN di Bogor Jawa Barat dengan cara dikirim melalui paket.

Berdasarkan dari penangkapan kedua pelaku (JN dan EM) ini, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Timur bergerak menuju ke Kota Bogor, Jawa Baratu ntuk melakukan pengembangan. Pada hari Sabtu, 14 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Ppolres Aceh Timur berhasil mengamankan SN (pembeli kedua) di rumahnya tepatnya di Desa Pasarean, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

SN mengakui telah membeli gading gajah tersebut dari EM seharga Rp.24.000.000,- namun gading dari tersebut telah diambil oleh JF. Selain itu SN juga mengaku telah melakukan transaksi jual beli dengan EM sebanyak 6 (enam) kali diantaranya 4 (empat kali) gading, 1 (satu) kali tulang harimau dan 1 (satu) kulit harimau.

Kemudian pada hari Minggu, 15 Agustus 2021 Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan JF (pembeli ketiga) di rumahnya Komplek Hankam Kelapa Dua, Kecamatan Cimanggis, Kabupaten Depok, Jawa Barat,. JF mengaku membeli gading gajah tersebut dari SN seharga Rp. 24.500.000,- dan pada saat ditanyai perihal gading tersebut dirinya mengakui bahwa gading tersebut sudah dijual lagi kepada pengrajin RN yang beralamat di Bekasi.

Pada hari yang sama Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur berhasil mengamankan RN (pembeli keempat) di rumahnya tepatnya di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

RN mengakui bahwa benar telah membeli gading gajah tersebut dari JF seharga Rp. 30.000.000,- dan pada saat melakukan penggeledahan Tim Opsnal Satreskrim Polres Aceh Timur mendapati gading gajah tersebut

sudah dipotong-potong untuk diolah/dibuat menjadi badik, pipa rokok, rencong, beserta accessoris lainnya. Selanjutnya pada hari Selasa, 17 Agustus 2021 ketiga pelaku tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polres Aceh Timur guna penyidikan lebih lanjut.

Adapun Barang Bukti yang diamankan dari JN; 1 (satu) buah kampak, 1 (satu) buah parang, 1 (satu) buah lampu senter, 1 (satu) buah tas ransel, 1 (satu) buah celana training, 1 (satu) buah buku Rekening Bank BSI berikut Kartu ATM, 2 (dua) unit sepeda motor, dan 1 (satu) buah timbangan BB yang diamankan dari EM; 2 (dua) unit handphone serta bukti transaksi penjualan gading dan bukti transfer

BB yang diamankan dari SN; 2 (dua) batang pipa rokok yang dibuat dari gading gajah, 1 (satu) buah gigi badak, 1 (satu) buku Rekening Bank BCA berikut Kartu ATM, 1 (satu) unit handphone android dan 1 (satu) buah dompet hitam yang berisikan kartu identitas.

BB yang diamankan dari JF; 1 (satu) buku rekening BCA atas nama pelaku JF dan 1 (satu) unit handphone android.

BB yang diamankan dari RN; Beberapa potong gading gajah yang sudah diolah menjadi badik, pipa rokok, dan rencong, 1 (satu) buah mesin gerinda dan 1 (satu) set alat-alat untuk membuat kerajinan.

Adapun Pasal yang di sangka kan untuk pelaku yakni Pasal 21 ayat (2) huruf a dan Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Jo Pasal 55 KUHPidana.

Laporan: Aulia Ramadhan

Aceh Timur

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text