Mataaceh.com | Lhokseumawe – Tersebar informasi di Media sosial terkait aksi dengan agenda menolak penerapan PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe yang mengatas namakan sebagai Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (BEM Unimal),
Hal itu juga disebutkan di dalam konfiransi pers di Sekber Jurnalis Pase Kota Lhokseumawe, aksi menolak PPKM level 4 di Kota Lhokseumawe menyalahi aturan karena dinilai bertentangan dengan Instruksi Mendagri nomor 37 tahun 2021. Pemberlakuan tersebut dinilai cacat prosedural. Selasa (31/8/21).
Saat dikonfirmasi Humas Unimal Kemal Fasya terkait informasi tersebut dia mengatakan pada media ini. “Dia mengaku bahwa kepengurusan BEM Unimal Belum dilantik dan belum ada kepengurusan yang baru,Kalau belum dilantik, apalagi namanya? ” ungkap Kemal. Pada Selasa (31/08/21).
Kemal menegaskan, kabar itu awalnya dari pesan berantai yang mengatasnamakan BEM Unimal lalu langsung melakukan aksi menolak Penetapan PPKM Level IV di kota Lhokseumawe dan juga melaksanakan konpers di Sekber Jurnalis Pase, Kota Lhokseumawe .
Dirinya juga menjelaskan bahwa yang mengatasnamakan BEM Unimal bukan bagian dari BEM Unimal itu sendiri karena belum legal/Ilegal.
“Dari info Pak Pembantu Rektor III mereka belum ada SK Rektor, jadi sebenarnya belum legal menyebutkan kepengurusan BEM baru. Saya dengar ada protes terkait legalitas proses pencalonan. Tentang nikai IPK. Untuk lebih konkret bisa ditanyakan kepada PR 3, karena beliau sebagai pembina tertinggi kemahasiswaan di tingkat Universitas” lanjut Kepala UPT Humas Unimal.
Disamping itu, Diduga Pemalsuan IPK, Ketua BEM Unimal Terpilih Kenapa Tak Kunjung Dilantik ?
Pemilihan Raya Mahasiswa Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Malikussaleh (Pemira BEM Unimal) disinyalir adanya indikasi kecurangan soal data adminstrasi.
Pasalnya, dugaan kecurangan data administrasi dilakukan oleh salah satu pasangan calon beranisial (AR), kuat dugaan KPRM dan DPM juga ikut terlibat dalam pemanipulasian data indeks Prestasi Kumulatif (IPK) Mahasiswa tersebut.
Menurut informasi yang di kutip pada media radar aceh, atas dugaan itu, pasangan calon C, sempat mengajukan gugatan pada KPRM dan DPM terkait dugaan tersebut, namun ditolak dengan alasan yang dibilai cacat secara Formil. (Red)