Lhokseumawe – Kota Lhokseumawe saat ini dihebohkan dengan kasus pemerkosaan dan pengancaman terhadap seorang gadis yang dilakukan oleh tiga preman kampung secara bergeliran.
Insiden tersebut, sontak menggemparkan dan menyayat naluri kemanusian. Pasalnya, sebelum melakukan permekosaan tiga preman tersebut juga mengancam korban dengan sembilah pisau jika tidak mengikuti nafsu bejat mereka.
Informasi yang diperoleh Mataaceh.com menyebutkan, korban Bunga (Nama Samaran) (21) warga Kecamatan Kuta Makmur Kabupaten Aceh Utara. Diketahui adalah anak rantau yang sedang mengadu nasip di Kota Lhokseumawe untuk membantu meringankan beban hidup keluarganya.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto mengukapkan awalnya korban bersama temannya jalan menuju Batuphat menggunakan sepeda motor, namun sampai ditujuan ban sepeda motor yang ia gunakan bocor.
“Awalnya, korban dengan saksi (kawan) jalan ke Batuphat, setibanya di sana, sepeda motor yang mereka gunakan bannya bocor,” kata Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto, Senin (30/8).
Karena tidak ada tukang tambal ban lanjut Kapolres, YD (saksi) kemudian menghubungi temannya agar menjemput. Setelah keduanya dijemput dan tiba di Uteun Bayi, Lhokseumawe mereka singgah di salah satu warung bakso untuk menyimpan sepeda motor yang bocor, karena sekitar pukul 02.00 WIB tidak ada tukang tambal ban.
“Saat itu, Minggu malam (23/8) pukul 02.00 WIB, korban dan temannya YD masuk ke rumah tersangka DS (teman saksi) kemudian korban pamit ke kamar mandi. DS dengan membawa sebilah pisau masuk ke kamar mandi dan mengancam korban agar mau disetubuhi,” jelasnya.
Setelah DS melampiaskan hawa nafsunya, S dan MFI juga bergantian ke kamar mandi untuk melampiaskan hawa nafsunya terhadap korban. Seketika itu pula korban diperkosa tiga kali oleh tiga tersangka itu di kamar mandi secara bergantian.
“Kemudian, DS juga meminta korban agar berhubungan badan di kamar sekali lagi,” tuturnya.
Usai melakukan perbuatan bejatnya, korban meminta agar dibebaskan. Kemudian korban diantar oleh saksi (YD) ke rumahnya dan kemudian saksi meminta kepada tersangka agar jangan melaporkan kejadian itu ke keluarga atau temannya.
Namun, tersangka meminta uang kepada YD Rp 4 juta, akan tetapi saksi tidak memiliki uang Sehingga ketiga itu tersangka mengambil handphone saksi agar tidak mengabarkan kepada siapapun soal pemerkosaan itu.
“Barang bukti yang diamankan, baju, pakaian dalam korban dan sebilah pisau untuk mengancam korban,” jelasnya.