55
Lhokseumawe | Jajaran Polres Lhokseumawe diketahui akan melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan kasus dugaan pengrusakan fasilitas publik di Universitas Malikussaleh.
Dalam konteks ini, pemanggilan akan dilakukan terhadap para terlapor atau terduga pelaku.
Menurut Informasi yang didapatkan dari berbagai sumber yang ada, Polres Lhokseumawe melalui pihak Satreskrim akan memanggil dan memeriksa beberapa saksi untuk dimintai keterangan.
Tak hanya itu, untuk kedepannya Reskrim akan tetap melaksanakan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan aturan dan undang – undang yang berlaku (16/9).