MATAACEH.COM, Simeulue – Pelaksanaan penandatangan kesepakatan bersama di laksanakan di Aula Joglo Polres Simeulue, pada hari kamis (11/11/2021), yang turut dihadiri oleh Kadis Perhubungan, Kepala UPTD Pelabuhan, Dandenpom Lanal, Kepala ASDP, Ketua GMBI Wilter Aceh beserta dengan undangan dan para sopir angkutan lainya.
Kapolres Simeulue AKBP Pandji Santoso dalam sambutannya mengatakan “Alhamdulillah pada kesempatan ini kita dapat berkumpul melaksanakan penanda tanganan hasil kesepakatan bersama terkait dengan penertiban angkutan barang over dimension and over louding (ODOL) dikabupaten Simeulue”.
Harapannya kapores kedepannya nanti dapat dikampanyekan keseluruhan agar menjadi roolmodel atau menjadi contoh bukan hanya di Simeulue tapi juga di Aceh, karena saat ini belum ada penertiban dan kebijaksanaan seperti ini.
Lebih lanjud, AKBP Pandji, Penegakan hukum yang bermanfaat telah dibuktikan pada saat sekarang, penegakan hukum harus ada manfaat, yang kita berikan pada saat ini untuk menunjang seluruh perekonomian yang ada disimeulue.
Ia menetipkan salam untuk semua pelaku usaha dibidang angkutan, untuk para sopir di simeulue maupun dari luar simeulue, intinya hanya satu jika masuk kesimeulue harus mengikuti aturan yang ada disimeulue, hal ini merupakan aturan yang gampang sekali karena aturan ini bersumber dari rekan rekan semuanya dan untuk bisa dikampanyekan agar menuju Simeulue yang lebih baik.
Mulyawan Rohas ST Kadis Perhubungan, juga menyampaikan sangat mendukung terkait dengan gagasan yang disepakati secara bersama sama dengan para supir dan usaha angkutan yang ada di Simeulue.
Gagasan ini mari kita ambil pada sisi baiknya dan jangan kita anggap penertiban terhadap angkutan barang yang over dimension and over louding (ODOL) merupakan hukuman, tapi kebijakan ini diambil untuk keselamatan dari pada sopir angkutan itu sendiri.
“Kiranya kepada para pengusaha angkutan, baik para sopir angkutan agar dapat mematuhi peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat secara bersama.” Tutupnya.
Pewarta ( Sarwadi )