REDELONG | SEORANG pria muda yang selama ini dikenal sebagai ustadz di Bener Meriah ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal yang dibantu oleh tim Intel, karena pencabulan dengan cara sodomi terhadap murid bocah lelaki di pesantren tempat ia mengajar, Sabtu, (05/2/22).
Informasi terkait penangkapan ustadz pada salah satu pondok pesantren di kawasan Kecamatan Weh Pesam Kabupaten Bener Meriah yang berinisial MZ (22) ini disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polres Bener Meriah, DR Bustani SH MH melalui telpon selulernya.
Berdasarkan keterangan Bustani, pelaku diduga telah mencabuli korban yang masih berumur 13 tahun ini sebanyak dua kali pada salah satu bilik pesantren tersebut.
Kapolres Bener Meriah, AKBP Agung Surya Prabowo SIK melalui Kasstreskrim, AKP Bustani SH MH mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban terkait pristiwa ini kepada pihak kepolisian.
Mendapati laporan tersebut, pihak reskrim dibantu oleh tim intel dan piket segera ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Bermula dari adanya laporan pihak keluarga korban ke Polres terkait pristiwa ini, begitu mendapat laporan, kita bersama tim segera ke lokasi guna melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Bustani.
Lebih lanjut Bustani menjelaskan, berdasarkan hasil introgasi awal, pelaku mengaku bahwa ia sudah dua kali mencabuli korban.
Masih menurut Bustani, pertama kali pelaku mencabuli korban pada November 2021 yang lalu, tidak puas sampai disitu, hari ini, Sabtu 5 Februari 2022 sekira pukul 14.00 Wib siang tadi, pelaku mengulangi perbuatan tersebut untuk kedia kali terhadap korban. “Untuk Sementara kasus ini masih kita dalami, apakah masih ada korban yang lain atau hanya satu saja,” kata Bustani.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Bener Meriah, guna penyelidikan lebih lanjut, terhadap pelaku, atas perbuatannya tersebut akan dikenakan Qanun Syariat Islam terkait hukum jinayat, dengan ancaman dicambuk.
“Terkait penangan korban, kita akan berkoordinasi dengan pihak Pekerja Sosial ( Peksos), terkait penanganan anak tersebut sebagai korban tindak pidana dimana kita tentu mengetahui bagaimana perkembangan beban Psikologis,” jelas Kasatreskrim.
Jika benar nantinya anak tersebut adalah korban, lanjut Bustani lagi, kita berikan perlindungan semaksimal mungkin, karena sianak akan menjadi korban seumur hidup terkait pidana tersebut, untuk itu, perlu kita restorasi psikisnya.
Sumber : ACEHHERALD