Melawan Saat Diperkosa Perempuan Dibawah Umur Ini Ditangkap Polisi

BAGIKAN

Melawan Saat Diperkosa Perempuan Dibawah Umur Ini Ditangkap Polisi

BAGIKAN

Mataaceh.com – Seorang perempuan berusia 16 tahun ditangkap Polisi yang diduga membunuh pria berinisial NB (48), yang hendak memperkosa dirinya, perempuan tersebut tidak menerima dirinya diperkosa hingga mengambil sikap membunuh. Polres Timur Tengah Selatan (TTS), di Provinsi Nisa Tenggara Timur (NTT), mengungkap kasus pembunuhan ternyata motifnya pemerkosaan.

Kronologis

Sebelumnya, mayat NB yang diketahui merupakan warga Kecamatan Kualin, Kabupaten TTS ditemukan tewas di sebuah hutan pada Kamis (10/11/21).

Terkait penemuan mayat NB tersebut, mencurigai perempuan yang masih di bawah umur.

Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, mereka mencurigai anak di bawah umur tersebut sebagai pelaku pembunuhan terhadap NB.

Kasatreskrim Polres TTS, Iptu Hendrickha Bahtera menyebut bahwa mereka mengamankan satu orang perempuan di bawah umur yang sesuai dengan hasil penyelidikan polisi.

Berdasarkan keterangan dari anak perempuan tersebut, terungkap bahwa pelaku terpaksa membunuh NB karena NB memaksa pelaku untuk berhubungan intim, saat bertemu di hutan untuk mencari kayu bakar.

Karena menolak untuk berhubungan intim, NB pun memukul dan memaksa anak perempuan tersebut. Hingga anak perempuan tersebut terpaksa membunuh NB dan meninggalkan mayat korban itu di hutan.

Anak perempuan tersebut pun digiring Tim Buser ke Mapolres TTS untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Akibat kejadian tersebut, anak perempuan di bawah umur itu pun dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup dan minimal 25 tahun penjara. (ED)