Langsa – Wakil Sekretaris Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Langsa Bidang Pemberdayaan Umat Fahri Husaini yang kerap di sapa Husein dalam rilisnya menyampaikan “HMI siap mendukung Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh untuk mengungkap kasus dugaan korupsi di Langsa (12/01/2022).
Husein menuliskan “Kasus dugaan korupsi ini harus terus dikejar dan dipercepat prosesnya mengingat korupsi harus bisa dijadikan “common enemy” atau musuh bersama bagi kita semua, terlebih hal ini dapat merugikan negara dan masyarakat banyak. Disamping itu, kasus ini seharusnya menjadi catatan penting dan raport merah untuk Pemerintah Kota Langsa dan dinas terkait atau oknum cv. Bahtera yang apabila terbukti melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Dan tentu telah mencoreng akan prestasi 8 kali berturut turut mendapatkan WTP (Wajar tanpa Pengecualian) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Tulisnya
Kemudian Husein juga menambahkan sebagai mahasiswa sudah tentu harus tetap menjadi garda depan dalam mengawal berjalannya pemerintahan yang baik dan bersih serta sudah sewajarnya mendukung upaya lembaga lembaga negara dalam mewujudkan good governance di kota ini, jangan sampai ada yang tercederai atau apapun itu sehingga ada oknum oknum yang diduga tidak bertanggumg jawab yang kemudian melakukan tindakan tindakan yang dapat merugikan negara terlebih dengan angka yang cukup fantastis yakni 8 miliar yang bersumber dari DOKA tahun 2020″, tutupnya
Sebelumnya Sebagaimana yang kita ketahui bersama dari informasi yang diterbitkan dalam media online AJNN bahwa Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sedang mengusut dugaan korupsi terhadap proyek Peningkatan Jalan Kebun Baru, Kota Langsa yang dibiayai negara sebesar Rp 8 miliar bersumber DOKA tahun 2020. Dan untuk mengungkap dugaan korupsi pada proyek yang dikerjakan oleh CV. Bahtera itu, Kejati telah memanggil sejumlah orang dari instansi terkait untuk dimintai keterangan. dan juga telah terkonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Aceh, Munawal Hadi yang membenarkan proyek jalan di samping Makodim 0104/Atim tersebut sedang ditangani Kejati.
Catatan AJNN, proyek dengan nama kegiatan ‘Peningkatan Jalan Kebun Baru’ yang dikerjakan CV. Bahtera dengan nilai kontrak Rp 8.000.000.000 DOKA Tahun 2020 tersebut adalah salah satu dari lima proyek di Dinas PUPR Kota Langsa yang menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh. Pada proyek tersebut, BPK Perwakilan Aceh menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp. 19.017.000 sesuai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang dilakukan 2021 lalu. Selain itu, meskipun belum lama selesai dikerjakan, kondisi aspal di proyek tersebut saat ini dihiasi penambalan (patching).