Bener Meriah, mataaceh.com| Sekretaris Daerah Kabupaten Bener Meriah (Sekda-BM), Drs. Haili Yoga, M.Si selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Daerah setempat. Engan memberikan data sebaran kegiatan dan penganggaran serta realisasi pemanfaatan Dana Insentif Daerah ( DID ) tahun 2021, Sebesar Rp. 63.865.968.000. Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara – Republik Indonesia (LPPN- RI) ajukan Gugatan Penyelesaian sengketa informasi, ke Komisi Informasi Aceh (KIA) Provinsi Aceh di Banda Aceh. Demikian disampaikan Iswindi, Sy. SE, kepada media mataaceh.com Jum’at 28 Januari 2022.
Menurutnya, pihaknya sudah secara tersurat dan telah menempuh prosudur hak dan kewajiban selaku pemohon dan pengguna informasi untuk meminta data alokasi, pemanfaatan dan penggunaan anggaran dari Dana Insentif Daerah ( DID ) Kabupaten Bener Meriah Tahun 2021 sebesar Rp 63.865.968.000, yang sebaran anggarannya ke beberapa Dinas atau satuan kerja perangkat kabupaten ( SKPK ) Kabupaten Bener Meria.
Namun, Sambung Iswindi, hingga habis batas waktu tidak diberikan oleh Sekda Drs.Haili Yoga,M.Si, Selaku Atasan PPID Bener Meriah, karenanya secara ketentuan LPPN- RI wajib mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke KIA propinsi Aceh dengan No. 32/DPN-LPPNRI/I/22 , Prihal Gugatan Sengketa Informasi Publik.
“Untuk saat ini kami selaku Pemantau TK. Wilayah BM LPPN- RI telah menyampaikan surat dan formolir permohonan penyelesaian sengketa informasi pada KIA untuk memberikan keputusan dalam penyelesaian sengketa informasi publik dengan Sekda BM Selaku Atasan PPID, terkait tidak diberikan dan tidak dipenuhinya permintaan informasi dan data yang tidak dikecualikan, yakni mengenai APBK – BM 2021, Surat Keputusan Evaluasi Gubernur Aceh terhadap APBK – Perubahan 2021 dan sebaran alokasi, pemanfaatan, penggunaan dana DID 2021 dalam bentuk soft-copy ” kata Iswindi
Untuk itu, kata Iswindi, sesuai dengan ketentuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan Layanan Informasi Publik , LPPN-RI telah mengajukan surat permohonan gugatan kepada Komisi Informasi Aceh ( KIA ) Provinsi Aceh, dengan momer 32/DPN-LPPNRI/I/22 , prihal gugatan sengketa informasi publik.
agar mendapatkan keputusan dalam penyelesaian sengketa antara Pemkab Bener Meriah dengan LPPN-RI, terkait DID tahun 2021 tersebut.
Pihaknya, sangat menyayangkan ketidak-konsistennan Sekda Atasan PPID, untuk memberikan data yang kami minta tersebut, lanjut Iswindi padahal sebelumnya Sekda didampingi tim pertimbangannya telah berjanji dan berkomitmen akan memberikan informasi dan data yang kami mintakan.
” Kami sangat prihatin atas ketidak-terbukaan dan ketidak-transparanan Pemkab BM dalam memberikan informasi dan data layanan informasi publik, untuk masyarakat dapat melakukan partisipasi dan pengawasan dalam proses pengawasan, agar terhindar dari kekeliruan penggunaan DID, sehingga tidak menimbulkan kerugian uang negara “, sebut Iswindi.
Lebih lanjut menurut Iswindi, pihak atasan PPID didampingi Tim Pertimbangannya pernah menyampaikan bahwa LPPN-RI tidak berwenang untuk mengaudit keuangan Daerah, dan hal itu menjadi ranahnya BPK-RI atau BBK Privinsi, jelas Iswindi.
Menanggapi pernyataan Atasan PPID Bener Meriah tersebut, Pemantau Tk. Wilayah LPPN – RI Bener Meriah – Aceh Iswindi menjelaskan, pihaknya bukan bertujuan mengaudit, tetapi sesuai salah satu poin maksud dan tujuan LPPNRI adalah untuk membantu pemerintah dan masyarakat dalam rangka melaksanakan pengamatan, penelitian, penyelidikan, dan pengawasan, melalui peran social kontrol terhadap pelaksanaan proyek-proyek pemerintah baik pusat maupun daerah hingga pada lembaga atau intansi badan usaha milik Negara dan swasta lainya. Serta memberikan pendidikan kepada masyarakat sebagai social control yang konstruktif terhadap kebijaksanaan pemerintah.
Kami, sudah menjalankan prosudur, dan menyampaikan sengketa ini ke KIA, di Banda Aceh, tentu ini sudah menjadi ranah dan