Home Archives

Diduga PLN Serobot Tanah Warga di Matang Kumbang Aceh Utara

SHARE |

Lhoksukon | Mataaceh.com – Perusahaan Listrik Negara (PLN), diduga menerobos lahannya Sudirman (40) masyarakat Aceh Utara, menuding pihak PLN telah merugikan dirinya, ia menganggap pihak PLN telah menerobos lahan miliknya dengan pendirian tower Sutet 150 Volt diatas tanah memiliknya sesuai surat sertifikat No.355/Baktiya/1991 yang berdiri kurang lebih 30 tahun. Sabtu, (26/03/2022).

Penyerobotan lahan yang dilakukan oleh pihak PLN itu berawal dari pengerjaan tower jaringan Saluran Udara tegangan tinggi (Sutet) 150.000 Volt. di atas tanah milik Sudirman. Kok bisa?

Begini kronologisnya, yang diceritakan oleh Sudirman (40) berawal dari adanya perbedaan presepsi antaran dia dan pihak PLN. PLN mengklaim telah melakukan pembayaran untuk pendirian tower sutet tersebut di Gampong Matang Kumbang, Kec. Baktiya. Namun saat dimintai bukti akan hal itu pihak PLN tidak mampu dokumen apapun.

Padahal tower sudah berdiri kurang lebih 3 dekade, yang membuat Sudirman (40) merasa kesal adalah Tower tersebut berada di dalam halaman Grand House tempat usahanya.

Sambungnya, “Beberapa kali pihak PLN kesini survey dan mengukur tower itu pastinya untuk membuat sertifikat, ya saya tahan, sedangkan kami masi memiliki AJB (Akta Jual Beli) tanah, kalau ada transaksi kan pastinya ada note atau dokumen bahwa sudah dijual sekian ukuran,namun dokumen itu mereka tidak ada,kalo ada ya sah sah saja,” paparnya.

Lanjutnya, ”Parahnya dalam hal pihak PLN mengaku sudah membuat Surat laporan kehilangan namun atas dasar apa?Bisa jadi mereka buat laporan palsu, di dokumen desa pun tidak ada setelah saya buktikan saat saya masi menjabat tuha peut, tidak ada pertinggal apapun di desa maupun kecamatan, intinya secara administrasi di desa tidak ada” paparnya.

Ia juga mengatakan pihak BPN dan PLN datang untuk mengukur guna pembuatan sertifikat namun dilarang olehnya.

“pernah orang BPN kesini mau ngukur tanah namun saya tahan, sempat mereka tegur saya kenapa saya buat pafar terlalu dekat tower, saya jawab apanya yang dekat kalian bayar saja tidak”,ungkapnya dengan berang.

Ia mengaku telah memberi tempo selama 1 bulan kepada pihak PLN untuk memperlihatkan bukti dokumen transaksi atas tanahnya, ia juga menuntut agar PLN membayar sewa selama 30 tahun dan segera melakukan pembayaran terhadap tanahnya.

“saya kasi waktu ke mereka sebulan, apabila tidak ada bukti maupun dokumen transaksi yang akurat saya melakukan akan blokade area tower, mereka harus bayar sewa tanah area itu selama 30 tahun dan segera melakukan pembayaran segera”, bebernya.

Ditempat yang sama hal itu juga dibenarkan oleh sekretaris desa Mansuryadi (47), ia mengaku hal ini adalah masalah lama karena dari 6 tower yang berdiri di desa matang kumbang hanya tower di lahan Sudirman belum terukur.

“Dari 6 buah tower hanya yang di lahan sudirman yang tidak diukur, ada sekali hari itu orang BPN kasi tau ada pengukuran area tower di lahan Sudirman namun ditahan karena mereka tidak dapat menunjukkan dokumen transaksi tanah dia,” paparnya.

Terpisah staf pengukuran BPN Aceh Utara, kelfin, mengatakan mungkin terjadi miskomunikasi antara pemilik tanah dasar dam PLN.

“Mungkin pemilik tanah merasa tidak pernah menerima ganti rugi,dan mungkin saja itu hak pakai yang memiliki limit waktu biasanya 30 tahun,” ungkapnya, Jumat (25/22).

Ia juga mengatakan BPN tidak akab melakukan pengukuran tanpa surat atau dokumen pendukung dari PLN Berupa tanda tangan geuchik,kadus.

“BPN tidak bisa melakukan eksekusi lapangan apabila PLN tidak ada dokumen penduduk seperti tanda tangan geuchik, kadus, jadi apabila PLN tidak menyelesaikan sengketa terhadap yang punya tanah yang tidak dapat dilakukan proses sertifikasi lahan dan melegalkan aset,” paparnya.

Lanjut Kelfin,” apabila pihak PLN memiliki surat dasar lahan terlepas ke absahan mereka punya ganti rugi atau tidaknya sebuah surat karena itu bukan ranah BPN melainkan pengadilan”,bebernya.

Dihari yang sama Pewarta mencoba mengkonfirmasi penanggung jawab lapangan PLN, Rahmat, namun saat di konfirmasi ia sedang mengikuti rapat. Tandasnya.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU