Aceh Utara||Anggota Tuha Peut Gampong Ulee Pulo, Kecamatan Dewantara, mendatangi Polres Lhokseumawe, Rabu(20/4/2022). Mereka mengadukan H.Munawir selaku operator Gampongnya ke polisi, atas dugaan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan aparatur Tuha Peut.
Tindakan pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan itu diduga digunakan untuk memuluskan penandatanganan dokumen penting, dokumen penting yang dipalsukan yakni berita acara pengesahan APBG Ulee Pulo TA 2022 tertanggal 13 Desember 2021. Lembaran inilah yang digunakan sebagai dasar kesepakatan bersama antara eksekutif dan legislatif untuk pencairan dana desa.
“ ya sudah kami laporkan terduga H.Munawir (operator desa)yang melakukan pemalsuan tanda tangan Tuha peut”, ungkap Alimurtala pada pewarta di polres .
Dalam surat pengaduan nomor/REG/ IV/2022/Aceh RESLSMW menjelaskan bahwa ketua tuha peut melaporkan pemalsuan surat/dokumen yang seharusnya ditandatangani oleh 7 orang tuha peut telah dipalsukan oleh oleh oknum operator tersebut hingga membuat anggota tuha peut tidak terima dan merasa keberatan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polres Lhokseumawe untuk diprosesnya lebih lanjut.
“Kami tidak terima dan merasa keberatan terhadap ulah operator yang semena-mena dalam memalsukan dokumen yang seharusnya di tandatangani oleh tuha peut,maka itu kami lapor ke polres agar diproses lebih lanjut”,paparnya.
Akibat hal ini Ali Murtala selaku ketua tuha peut mewakili ke enam anggotanya merasa tidak bisa melaksanakan fungsinya dan menurutnya tindakan itu dapat merugikan negara karena akuntabilitas yang tidak baik dalam segi administrasi.
Ia mengaku pelaporan ini dibuat berdasarkan hasil diskusi Antara Anggota tuha peut dan dukungan dari masyarakat ulee pulo sendiri, dengan harapan adanya pelaporan ini pihak kepolisian dapat melakukan pengungkapan dan penindakan terhadap apa yang dilakukan oleh oknum tersebut.
Kasat Reskrim Lhokseumawe AKP zeska Julian Taruna W.S,S.I.K,M.SM,membenarkan bahwa tuha Peut ulee pulo telah membuat laporan.
“sedang dalam lidik bang,bentuknya pengaduan,yang diperiksa baru dua dari pelapor yang lainnya dijadwalkan panggil”ucap zeska pada pewarta,(21/4/2022).
Ia juga mengatakan,tuha peut mengadukan pasal 263 yang menyebutkan,Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.
“kan delik aduan,Mereka yg dirugikan mengadukan pasal 263”,ucapnya singkat.