Home Archives

Merah Putih Butut Berkibar di Kantor Desa, Ketua GMBI Aceh Sebut Ada Pembiaran

SHARE |

Aceh Barat| Penampakan bendera Sang Saka Merah Putih lusuh dan robek berkibar di depan halaman Kantor Desa Kampung Belakang Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.

Ketua GMBI Aceh Zulfikar Za melihat bendera itu mengatakan, tak sepatutnya bendera merah putih lusuh dan robek harus berkibar di halaman kantor Desa. Dirinya menyayangkan adanya pembiaran bendera sebagai simbol negara sobek berkibar di kantor bank plat merah.

“Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia,” kata Zulfikar.

Zulfikar menyebutkan pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam.

“Saya berharap kepada pihak terkait untuk sering memberikan pemahaman ke pada aparatur desa supaya tidak ada lagi bendera merah putih terpasang dalam keadaan rusak di kantor desa,”harapnya

Kepala Desa Kampung Belakang saat dimitai keterangan terkait hal tersebut mengaku salah dan meminta maaf terkait keteledoran pihaknya.

Tags:

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU