Tapaktuan, Mataaceh.com |Lembaga riset, South Aceh Economics Syndicate (saes) merilis tiga objek wisata tidak masuk dalam katalog Aceh Selatan dalam angka tahun 2022 versi Badan Pusat Statistik. Padahal, ketiga objek wisata itu sudah ditetapkan dalam Qanun Aceh Selatan nomor 4 tahun 2019 tentang RPJM.
“Ada tiga objek wisata di Aceh Selatan yang tidak terdaftar pada katalog BPS Aceh Selatan dalam angka tahun 2022. Namun ada empat objek wisata lainnya terdata pada katalog BPS tapi tidak ada dalam qanun Aceh Selatan nomor 4 tahun 2019 tentang RPJM yang efektif berlaku selama 5 tahun” ujar Ketua SAES, Palti Raja Siregar, SE dalam keterangan tertulis di Tapaktuan, Senin (13/6/22).
Ketiga objek wisata yang ‘hilang’ dari data BPS yakni Makam Abuya Syech H Jailani Musa di Kecamatan Kluet Utara, objek wisata Bivak Belanda di Desa Panton Luas, Kecamatan Tapaktuan dan objek wisata Pantai Biduk Buruk/sawang Indah di Kecamatan Labuhan Haji Timur. Ketiga objek wisata ini dinilai legendaris karena memiliki nilai sejarah.
Kemudian, ke empat objek wisata yang tidak ada pada Qanun Aceh Selatan namun terdaftar pada katalog BPS yakni Danau Genting Buaya di Kecamatan Kluet Selatan, Tugu Proklamasi di Kecamatan Tapaktuan, Grapella di Kecamatan Tapaktuan, serta Rumah Raja Peulokan di Kecamatan Labuhan Haji Barat.
“Padahal diambil dari institusi yang sama dari Dinas Pariwisata Aceh selatan. Pihak terkait pasti sudah punya daftar objek wisata sesuai Qanun. Lalu kenapa bisa berbeda dengan katalog BPS,” kata Palti.
SAES menilai, perbedaan data yang dirilis tidak bisa disepelekan begitu saja. Data yang dimiliki BPS cenderung dijadikan dasar oleh pementah pusat dan pemerintah daerah dalam menentukan arah kebijakan pembangunan kawasan wisata.
Pembangunan kawasan wisata berdampak luas terutama pada kegiatan ekonomi masyarakat setempat.
“Kami rasa sudah seharusnya Pemkab Aceh Selatan memiliki data yang terintegrasi. Kalau tidak, ada pihak yang akan dirugikan karena pengambilan kebijakan termasuk penganggaran mengikuti data yang dirilis oleh BPS,” ujarnya.
Palti menyebut pihak yang berkompeten mengawasi pelaksanaan qanun sudah selayaknya mengambil tindakan dan mengembalikan sesuai perencanaan lima tahunan yang sudah disahkan sebelumnya.
87