Banda Aceh – Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (Komda LP-KPK) Provinsi Aceh Ketua Ibnu Khatab menilai Dampaknya dari aktifitas pembangunan jalan tol, Dasar Pengaduan Aparatur Pemerintah dan masyarakat di Lima Gampong/ Desa dalam Kecamatan Darussalam dan Kuta Baro Kabupaten Aceh Besar, menyampaikan Laporan keluhannya setelah rumah mereka terpapar Debu-debu.
Pernyataan Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Provinsi Aceh Ibnu Khatab Diduga Lima Gampong/Desa yang tercemar debu dari mondar-mandir truk-truk pengangkut tanah, antara lain; Gampong/Desa Lam Sabang, Lam Alu Raya, Lam Alu Cut, Lam Teube dan Leupung Ule Alu dapat tersebut pada media ini Senin tanggal 24/6/2022
Namun ke 5 (Lima) Gampong/Desa ini masuk dalam Radius dampak erosi dan/ atau Volusi Pekerjaan Jalan Tol (Aceh Besar-Siglie), disebabkan mobil truk pengangkutan tanah Terus melewati pada jalan Desa tersebut dan banyak tumpahan tanah liat di jalanan.
Kemudian Ibnu Khatab mengatakan sangat kita sayangi banyak “Rumah-rumah Penduduk/ warganya terkepung debu-debu waktu angin kencang sudah satu bulan terakhir, lalu Sangat-sangat dirasakan kondisi Volusi yang tidak baik untuk kesehatan bagi masyarakat sekitar,” katanya
Lanjutnya Ibnu, banyak debu yang beterbangan sebagai aktifitas truk berjalannya kencang yang mengangkut material tanah Proyek Jalan Tol, hingga ini sangat meresahkan bagi warga sekitar pada Lima Gampong tersebut. terutama gangguan dapat dihirup udara bagi anak bayi dan anak-anak umur 1-17 tahun termasuk lansia rentan penyakit disana, bisa terganggu pernapasan hingga terinfeksi Penyakit Asma dan Batuk Pilek.
“Bahkan ada masyarakat hampir setiap hari harus membersihkan rumah termasuk dapur mereka dari Debu, disebabkan akibat pekerjaan penimbunan badan jalan tol tersebut,” Termasuk tanaman bunga yang masyarakat tanam untuk penghiasan rumah/ lingkungan juga terkerumun debu. ujarnya
“Kemudian kejadian hal tersebut kami minta kepada pihak Pelaksanaan Kegiatan melalui Pimpinan PT. Hutama Karya (Persero) pembangunan jalan tol untuk serius memikirkan kondisi kenyamanan bagi Masyarakat, Setidaknya ada konpensasi dari pihak pengusaha/ Pemerintah untuk sudikiranya diupayakan pemberian untuk masyarakat terdampak debu beterbangan sekira Radius 500 meter,” tegasnya
Sambung Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab mendesak pihak pelaksana proyek tol sudah seharusnya mencari solusi atau evaluasi atas keprihatinan masyarakat sekitar yang terdampak debu atau imbasnya Volusi ini, dapat memperhatikan minimal pemberian dana sabun cuci oleh pihak pelaksana proyek dan maksimal dapat memperkerjakan masyarakat/ atau pemuda Gampong, tujuannya untuk mengurangi pengangguran pada Gampong dimaksud.
Untuk selanjutnya dengan rampungnya Pembangunan ruas jalan Tol tersebut, sesuai yang diharapkan bersama. kemudian akan mendorong pemulihan ekonomi di Aceh, terutama pada koridor Banda Aceh ke Sigli dan sebaliknya.
Nilai Pembangunan Jalan Tol Aceh Besar-Sigli terdiri dari 5 seksi, yakni Seksi 1 Padang Tiji Seulimeum (25 km), Seksi 2 Seulimeum – Jantho (6 km), Seksi 3 Jantho-Indrapuri (16 km), Seksi 4 Indrapuri-Blang Bintang (14 km), dan Seksi 5 Blang Bintang-Kuto Baro dan Darussalam (8 km). Tuturnya
Kajian kami pembangunan Jalan Tol Aceh Besar-Sigli merupakan salah satu ruas Tol Trans Sumatera yang menjadi Proyek Strategis Nasional (PSN), Dengan dibangunnya tol akan memangkas jarak dan waktu tempuh pengguna jalanan dari Banda Aceh ke Sigli dari sekira 2-3 jam dengan kondisi jalan yang berkelok-kelok melalui perbukitan menjadi hanya 1 jam perjalanan.
Perlu juga diketahui oleh masyarakat bahwa Pengusahaan Tol Aceh Besar-Sigli merupakan bagian dari penugasan Pemerintah Pusat kepada PT Hutama Karya (Persero) dengan dugaan nilai investasi sebesar Rp 12,35 triliun dan biaya konstruksi sekitar Rp 8,99 triliun. Bertindak selaku kontraktor pada pembangunan ruas jalan tersebut termasuk yakni PT Adhi Karya Tbk. Bebernya
Ketua Eksekutif Komda LP-KPK Aceh Ibnu Khatab bahagia dari Pengawasan dalam melakukan sosial control dengan sistem kolegial dan mengharapkan perusahaan-perusahaan tidak mengesampingkan Undang-Undang Rebulik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan regulasi lainnya agar untuk seterusnya mendapatkan dukungan dari berbagai pihak staep choldel dan masyarakat setempat. Sebutnya
Pembangunan jalan bermanfaat bagi sebesar-besar untuk kemakmuran rakyat, terutama untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional. Dan kami Juga mendorong ke arah terwujudnya keseimbangan antar daerah dalam tingkat pertumbuhannya dengan mempertimbangkan satuan wilayah pengembangan dan orientasi geografis pemasaran sesuai dengan struktur pengembangan wilayah tingkat nasional yang dituju. Dia lagi
“Kemudian dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi dalam wilayah antara Aceh dan Medan serta penguatan konektivitas guna mendukung pengembangan klaster industri perkebunan seperti tercantum dalam program MP3EI. Studi MARS pada tahun 2008 telah mencantumkan ruas jalan tol Aceh dan Medan sebagai Prioritas pada fase ketiga dalam pengembangan jalan tol trans Sumatera.
Kesannya Ruas jalan tol antara Aceh dan Medan merupakan bagian dari rencana pengembangan ASEAN Highway, dan mendukung MP3EI serta merupakan bagian dari pengembangan High Grade Highway (Jalan Bebas Hambatan) Provinsi Aceh”. Tuturnya [KD]
58