Lhokseumawe – Pengadilan Negeri (PN) Kota Lhokseumawe memutuskan Nakhoda Kapal Perikanan Asing (kiA) atas nama He Xiang Dong Kewargaan Negara China dengan nama Kapal MV. JOHO GT-198 dinyatakan telah terbukti bersalah karena tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka.
Kajari Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH MH melalui Jaksa Penuntut Umum Muhammad Donni Siddiq, SH menerangkan,
“He Xiang Dong Warga Negara China Kaptrn Kapal MV.Joho GT-198 terbukti secara sah bersalah melakukan tidak pidana ‘Perikanan’ Pasal 38 Ayat (1) jo Pasal 97 Ayat (1), UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan, kita menuntut pidana terhadap terdakwa He Xiqng Dong dengan Pidanan Denda sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh Juta Rupiah) berikut 11 keterangan barang bukti termasuk Kapal Joho dikembalikan kepada Terdakwa”, terangnya Donni Kepada Awak Media, Selasa, 09 Agustus 2022.
Pengadilan Negeri Lhokseumawe Majelis Hakim yang Diketuai Bachtiar, SH, MH menerangkan, “Pengadilan Negeri Lhokseumaee menjatuhkan pidana terhadap Nakhoda KIA MV Joho GT-198 He Xiang Dong dengan pidana denda sebesar Rp. Rp.100.000.000,- (Seratus juta rupiah), Semua Barang bukti dikembalikan kepada Nakhoda Kapal MV.Joho GT-198 He Xiang Dong”, Terangnya Bachtiar.
Mendengar putusan itu Selaku Kuasa Hukum Beserta Tim He Xiang Dong, Rizal Sahputra.SH, Riza Rahmatilah. SH, Shdqi ilyas yasin. SH, melalui Riza Rahmatillah. SH mengatakan, “Kita sangat berterima kasih kepada semua pihak, terhadap putusan hakim kita sangat mengapresiasikan dan kita mewakili Terdakwa menerima dengan Lapang Dada hasil putusan Majelis Hakim, masalah Abk Kapal beserta seluruh barang bukti dikembalikan setelah pihak perusahaan melaksanakan hasil putusan hakim, nanti jaksa juga mengeksemusi putusan tersebut”, terangnya Riza
Disamping Itu Stetment perwakilan owner KIA MV.JOHO GT-198 Boy Setiawan, SE mengatakan, “Mewakili Pemilik kapal GT JOHO Berbendera TAIWAN Mengucapkan Apresiasi sebesarnya atas proses persidangan yang berlangsung selama ini di pengadilan negri lhokseumawe berjalan dengan lancar sampai dengan hari ini, ucapan Terimakasih Saya yang setingginya Kepada Pengadilan Negri Lhokseumawe ,Kejaksaan Negri Lhokseumawe dan Pihak Angkatan Laut Lanal serta Para Lawyer Kuasa Hukum dari Lbh Samudera Access Of Justice Initiative (SAJI) di Lhokseumawe yang telah sangat memberi kontribusi dalam kelancaran proses sidang MV JOHO GT 198 Selama ini di Lhokseumawe”, Apresiasinya Boy.
Kapal Ikan Asing (KIA) MV. JOHO GT-198 Berhasil diamankan oleh TNI-AL Koarmada I, KRI Teuku Umar-385 Unsur BKO Gugus Tempur Laut (Guspurla) di Perairan Lhokseumawe, Aceh pada hari Minggu (19/6/2022) lalu.
Pada saat itu, sekitar pukul 17:15 Wib KRI Teuku Umar-385 sedang melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di Perairan Lhoksumawe, posisi 05° 19′ 824″ U – 97° 08′ 233″ T KRI TUM-385 melaksanakan pemeriksaan terhadap Kapal Ikan Asing (KIA) Taiwan MV. JOHO.
Pada tahap pemeriksaan kapal tersebut tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melewati wilayah teritorial indonesia dan tidak menyimpan alat penangkap ikan di palka. Kemudian Kapal Ikan Asing (KIA) Taiwan dikawal dan dibawa oleh KRI Teuku Umar-385 menuju Lanal Lhoksumawe untuk proses hukum lebih lanjut dan hari ini Nakhoda Kapal MV Joho GT-198 He Xiang Dong berwarga Negara China telah ditangani oleh Pengadilan Negeri Lhokseumawe.(**)