Mataaceh.com– Lhokseumawe| Kasus tiga personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang didakwa menganiaya tahanan berinisial Saifullah hingga tewas dituntut masing-masing enam tahun penjara. Kuasa hukum korban meminta hakim memvonis terdakwa lebih berat.
Dalam sidang lanjutan pada hari Selasa, 16 Agustus 2022, jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Bener Meriah telah membacakan surat tuntutan yang menuntut hukuman penjara masing-masing selama 6 (enam) tahun terhadap terdakwa tiga terdakwa berinisal HY, CR dan DS.
Pengacara dari keluarga korban almarhum Saifullah, Armia SB meminta agar Hakim Pengadilan Negeri Simpang Tiga Redelong agar dapat menjatuhkan vonis yang lebih berat yaitu hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun sebagaimana ancaman hukuman maksimal yang diatur dalam Pasal 351 Ayat (3) KUHP.
Selain itu, mengingat para terdakwa merupakan aparat penegak hukum yang dalam melakukan tindak pidana itu diduga menggunakan kekuasaan dan kesempatan karena jabatan, maka Armia SB meminta agar majelis hakim tidak segan-segan untuk menambah sepertiga hukuman sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP.
“Walaupun tuntutan jaksa penuntut umum 6 tahun, hakim dapat menjatuhkan hukuman yang lebih berat. Mengingat para terdakwa adalah penegak hukum, maka hukumannya dapat ditambah sepertiga” kata Armia SB kepada wartawan, Kamis (18/8/2022).
Permintaan vonis berat terhadap para terdakwa, bukan tanpa alasan. “Pertama, untuk memenuhi rasa keadilan bagi keluarga korban. Korban jiwa merupakan kerugian yang sangat mendasar dan tidak mungkin dapat dipulihkan. Kedua, sebagai bentuk pembelajaran supaya kejadian serupa tidak terulang kembali.” Pungkas Armia SB