LASKAR Pertanyakan Proses Hukum Kredit Puluhan Miliar di Bank Aceh

Oleh

Oleh

Mataaceh.com| Banda Aceh – Dua tahun sudah kasus kredit Bank Aceh Syariah dengan PT Bumi Samaganda, berproses di Polda Aceh, kasus yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu, hingga kini belum ada kejelasannya kepada publik, apakah masih dalam proses penyelidikan atau sudah dihentikan ungkap Ketua Harian LASKAR.

Ketua Harian Yayasan Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR), Mhd. Mukhlis, mempertanyakan perkembangan kasus itu, bukan tanpa alasan, kasus kredit tersebut menggunakan uang Negara dengan nilai puluhan miliar.


“Publik tentu masih bertanya-tanya, apakah kasus itu masih berlanjut atau sudah dihentikan, kalau masih berlanjut, apakah sudah ada tersangka, atau kalau sudah dihentikan, apa alasannya,” kata Mukhlis, Rabu, (07 September 2022).

Masih ucap Ketua Harian LASKAR, diketahui kasus kredit antara PT Bank Aceh Syariah dengan PT Bumi Sama Ganda itu awalnya mencuat ke publik pada tahun 2020 lalu, setelah beredarnya sebuah rekaman “misterius” tentang adanya pencairan kredit dari PT Bank Aceh Syariah kepada PT Bumi Sama Ganda dengan nilai mencapai Rp 108 Miliar, seiring berjalannya waktu, angka itu berubah dari Rp. 108 Miliar menjadi Rp. 83 MIliar, dan kemudian diklarifikasi oleh oleh Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman, bahwa angka yang benar adalah Rp 68 Miliar.

Namun terlepas dari jumlah yang disebutkan itu, berputar di kepala masyarakat, apakah nilai kredit yang dikucurkan itu setara dengan nilai angunan berupa pabrik sawit milik PT Bumi Sama Ganda,”karena informasi lainnya yang kita peroleh, nilai aset pabrik sawit milik perusahaan itu hanya sekitar Rp 27 Miliar, bagaimana bisa dengan angunan yang nilainya hanya sekitar Rp 27 Miliar, Bank Aceh Syariah bisa mencairkan kredit Rp 68 Miliar,” katanya heran.

Ketua Harian LASKAR itu mengatakan, sangat tidak masuk akal jika perbankan mencairkan kredit dengan nilai lebih dari dua ratus persen dari nilai angunan. “Biasanya, kalau kita ambil kredit di Bank menggunakan angunan, kalau nilai angunan hanya Rp 27 Miliar, yang bisa dicairkan perbankan hanya sekitar Rp. 20 Miliar,” jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diperoleh pada tahun 2020 lalu, Ditreskrimsus Polda Aceh telah menurunkan tim untuk mengumpulkan data dan fakta terkait kredit yang dinilai tidak masuk akal tersebut, bahkan, kabarnya Ditreskrimsus Polda Aceh telah meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Namun, sayangnya sampai saat ini Polda Aceh belum menyampaikan ke publik hasil dari penyidikan terhadap penyaluran kredit PT Bank Aceh Syariah kepada PT Bumi Sama Ganda, apakah kasusnya masih berjalan dan sudah ada penetapan tersangka, atau sudah diterbitkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3).

Untuk diketahui, Pemilik PT Bumi Sama Ganda saat itu adalah Makmur Budiman, yang saat ini telah meninggal dunia, sedangkan Dirut Bank Aceh Syariah masih dipimpin oleh Haizir Sulaiman.

“LASKAR sebagai perwakilan dari masyarakat, mengharapkan kepada Polda Aceh untuk dapat menjelaskan kepada publik, sudah sejauh mana proses penyidikan terhadap kasus kredit tersebut, karena yang digunakan ini adalah uang Negara, maka harus sesuai aturan untuk dapat di pertanggungjawabkan,” kata Ketua Harian LASKAR.

Ketua Harian LASKAR meminta kasus itu untuk segera diungkap ke publik secara transparan, sehingga tidak menimbulkan persepsi negatif dari masyarakat Aceh kepada pihak Kepolisian,”Semoga tidak ada yang mengintervensi proses hukum terkait kasus kredit tersebut, jangan juga karena ada kedekatan dengan pihak pemberi dan penerima kredit, sehingga proses hukum tidak tuntas di Polda Aceh,” harapnya.

“Apalagi, beredar desas-desus di tengah masyarakat, bahwa penyaluran kredit yang dinilai tidak masuk akal itu bisa berlanjut karena adanya rekomendasi dari pejabat pemegang saham saat itu, ini tentu perlu diusut kebenarannya, dan diungkap secara transparan kepada publik,” tutupnya.

Aceh

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text