Sabang I Seorang oknum yang mengaku dan mengatasnamakan wartawan salah satu media online yang beralamat di Jakarta yang berisial TIY dilaporkan oleh Denni Yusherianda yang berprofesi sebagai pelaku usaha di wilayah Kota Sabang dengan dugaan tindak pidana pemerasan dan pencemaran nama baik melalui media elektronik. Keterangan ini disampaikan kepada awak media oleh penasihat hukum pelapor yaitu Erlizar Rusli, SH., MH, Rahmad Hidayat, SH., MH, Muttaqin Asyura, SH,.MH dan Nurul Dina Islami, SH dari Kantor Hukum ERA Law Firm di Sabang 18/10/23.
Erlizar Rusli menjelaskan benar telah melaporkan TIY kepada Aparat Penegak Hukum Kepolisian Resor Sabang dengan dugaan Tindak pidana Pemerasan dan Pencemaran Nama baik dengan laporan yang berbeda Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/40/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH dan Tanda Bukti Lapor Nomor: TBL/37/X/2023/SPKT/POLRES SABANG/POLDA ACEH .
Klien kami merasa sangat dirugikan akibat perbuatan TIY yang meminta sejumlah uang dengan mengatasnamakan diri sebagai wartawan. Selain itu juga TIY telah menulis dan memuat berita tentang usaha klien kami yang menurut hemat kami selaku penasihat hukum sangat tidak sesuai dengan fakta dan telah melanggar kode etik jurnalistik dalam pemberitaannya karena seorang jurnalistik yang benar dan baik dalam pemberitaannya tidak boleh beropini, harus berimbang atau cover both side, maka atas dasar pelanggaran tersebut kami bersikap melaporkan TIY karena telah menggunakan alat transaksi elektronik dalam dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tersebut terhadap klien kami.
Erlizar Rusli juga menambahkan bahwa pihaknya akan segera menyurati dewan pers di Jakarta.
Selain itu Erlizar Rusli menegaskan meminta Kapolres Sabang serius dan segera menindaklanjuti laporan ini sampai tuntas sehingga jangan sampai ada masyarakat atau pelaku usaha di Sabang yang takut karena ulah-ulah oknum yang mengaku wartawan yang datang dan meminta sejumlah upeti kepada meraka, hal ini sangat meresahkan dan memalukan pekerjaan profesi wartawan yang sangat mulia yaitu memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat.
Jangan sampai gara-gara satu oknum wartawan yang berbuat demikian nama wartawan akan menjadi jelek atau tidak baik dimata masyarakat dengan kata lain gara-gara nila setitik rusak susu sebelanga tutupnya.