Soal Pemukulan Siswa, Kepsek dan Kadisdik Simeulue Bungkam

Oleh

Oleh

Mataaceh .com – Aksi pemukulan siswa yang dilakukan oleh wali murid di salah satu sekolah di kabupaten Simeulue berujung pada pelaporan ke polisi pada 5 oktober 2023

Pihak korban mencari keadilan, atas penganiayaan yang di alami siswa kelas 5 di salah satu sekolah d Simeulue, yaitu SDN 16 Simeulue Timur. Pasalnya hingga sekarang siswa tersebut trauma dan tidak mau pergi ke sekolah.

Padahal dalam lingkungan sekolah dilarang terjadi aksi kekerasan, ancaman piadana menanti, ini secara jelas di sebukan pada Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak menyatakan dalam ayat (1) bahwa Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain. Sedangkan pada ayat (2) diterangkan bahwa perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Sedangkan Kementerian pendidikan, kebudayaan, ristek dan Teknologi (Kemdikbudristek) juga sudah mengeluarkan peraturan, yaitu Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,”

Akan tetapi sangat di sayangkan, Kepala Dinas pendidikan Simeulue, melalui Kepala sekolah SD Negeri 16 Simeulue Timur memilih bungkam dan tidak memberikan reaksi apapun.

Kepala Sekolah SD Negeri 16 Simeulue Timur, Arman yakin, S.Pd seharusnya melakukan pencegahan dini dan sosialisasi kepada warga sekolah termasuk wali murid agar tindakan kekerasan tidak terjadi di sekolah

Wali murid di sekitar sekolah SD Negeri 16 Simeulue Timur ketika ditemui media ini, menyampaikan, Sekolah seharusnya menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk kegiatan belajar dan mengajar, kejadian ini membuktikan bahwa aksi kekerasan masih ada di sekolah, dan sebagai pimpinan sekolah, kepala sekolah harus bertanggung jawab dan perlu di evaluasi kinerjanya atau di copot jabatannya oleh Kepala dinas pendidikan simeulue, imbuh wali murid yang tidak mau disebutkan namanya.

Ya, kepala dinas pendidikan harus tegas dan jangan bungkam, ini menyangkut kenyamanan anak kami belajar di sekolah, imbuh

BERITA TERKAIT

BERITA TERKINI

ARTIKEL TERPOPULER
1
2
3
4
5
Opini Text