Home Archives

Dituding Paswaslih Aceh Utara Tidak Profesional, ini Tanggapan Ketua Panwaslih

SHARE |

ACEH UTARA – Sejumlah peserta seleksi Calon anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kabupaten Aceh Utara melakukan protes terkait tidak di umumkan nilai hasil ujian tes tulis yang di laksanakan secara Computer Assisted Test (CAT) oleh Panwaslih Aceh Utara.

Dimana salah satu Perseta menyebutkan bahwa pihak Panwaslih Aceh Utara diduga tidak profesional dan transparan, itu dikarenakan tidak mempublikasikan rekap nilai kepada publik melalui website.

Menanggapi hal tersebut Ketua Panwaslih Aceh Utara Yusriadi, pada Rabu (19/10) dalam rilisnya kepada media menyampaikan bahwa proses seleksi panwascam yang dilaksanakan di Aceh Utara katanya sudah sesuai dengan aturan yang ada.

Dimana proses seleksi tersebut mengacu kepada surat keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 354/HK.01/K1/10/2022 tentang Perubahan keputusan ketua Badan Pengawas Pemilihan umum Nomor : 314/HK.01.00/K1/09/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Dalam Pemilu Serentak 2024.

Dimana dijelaskan di bagian V tentang proses pembentukan pada huruf F angka 4 point 1.

“Bawaslu Provinsi menyampaikan hasil rekap kepada Bawaslu melalui surat elektronik (email) dalam bentuk file pdf dan file excel, berdasarkan data asli unduhan di aplikasi socrative setelah selesai pelaksanaan tes tertulis secara keseluruhan”, terang Yusriadi.

Sementara pada poin m disebutkan “Bawaslu Provinsi menyerahkan daftar nama dan nilai seluruh peserta tes tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Pokja berdasarkan daftar nilai peserta setiap kecamatan yaitu Lampiran XIII-A Berita Acara Pengiriman Hasil Peserta Tes Tertulis.

Atas data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian Panwaslih Kabupaten Aceh Utara melaksanakan rapat pleno penetapan nama 6 (enam) besar peserta tes tertulis dengan nilai tertinggi di setiap kecamatan, yang mengacu pada data yang diterima dari Bawaslu Provinsi Aceh kemudian dituangkan dalam formulir pengumuman yang disusun berdasarkan abjad,’’ Jelas Yusriadi.

Lebih lanjut Yusriadi menyampaikan terkait dengan tidak diumumkan daftar nilai setiap peserta baik yang lulus maupun yang tidak lulus hal ini Panwaslih Aceh Utara mengacu kepada Ketetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi Badan pengawas pemilihan umum Nomor : 0999/Bawaslu/H2PI/HM.00/XII/2019 tentang informasi seleksi pengawas pemilu/pemilihan adhoc yang dikecualikan tanggal 20 Desember 2020 bahwa rincian/hasil penilaian seleksi calon anggota panwaslu Kecamatan merupakan salah satu daftar informasi yang di dikecualikan.

Maka dalam hal ini pihak Panwaslih Aceh Utara sudah melaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu dimana salah satu syarat untuk menjadi calon anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, serta Pengawas TPS adalah tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu, sebut Yusriadi.

“Jadi tidak benar kalau ada yang menyebutkan bahwa Panwaslih Aceh Utara melakukan proses seleksi panwascam secara tidak transparan, kita telah melakukan proses seleksinya berdasarkan aturan yang ada”, Tegas Yusriadi.

Dirinya berharap dengan proses seleksi rekrutmen menggunakan sistem CAT dapat menghasilkan panwascam yang berkualitas dan berintegritas.

Share :

SHARE |

Leave a Comment

ARTIKEL TERKAIT

REKOMENDASI UNTUKMU