Kota Sabang – Lembaga Advokasi Sosial Kemasyarakatan Aceh Raya (LASKAR) serius memperhatikan jalannya penyidikan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Kota Sabang, yang diduga melibatkan eks Wali Kota Sabang Nazaurddin alias Tgk Agam.
Ketua Umum LASKAR Teuku Indra Yoesdiansyah, SKM.,SH., mengatakan kasus dugaan mark-up harga lahan untuk TPA sampah Kota Sabang berlokasi di Lhok Batee Desa Cot Abeuk Kacamatan Sukajaya Kota Sabang perlu mendapat perhatian khusus, apalagi sudah masuk tahap penyidikan dan dalam waktu dekat khabarnya akan ada penetapan tersangka, seperti disampaikan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang beberapa waktu lalu.
“Kita meminta kepada Penyidik Kejari Sabang terkait kasus tersebut untuk segera memeriksa eks Wali Kota Sabang Nazaruddin alias Tgk Agam, karena menurut kami Tgk Agam merupakan sosok penting yang harus diperiksa dalam kasus ini, mengingat Tgk Agam adalah Pimpinan Eksekutif (Wali Kota) saat mengajukan pengadaan lahan tersebut pada tahun 2020 lalu dan Ia juga Ketua Partai Aceh di Kota Sabang yang menguasai Legislatif 50 persen plus satu,” ungkap Teuku Indra, Kamis 27 Oktober 2022.
Sebagai masyarakat dan mitra kerja yang turut memiliki Kejaksaan, LASKAR mengaku perlu mendorong Penyidik Kejari Sabang agar tidak takut untuk memeriksa Tgk Agam, apalagi saat ini untuk memeriksa Ketua Partai Aceh Kota Sabang itu tidak harus memiliki izin dari Gubernur Aceh maupun dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri).
Teuku Indra menuturkan, Kejaksaan adalah milik bersama, milik masyarakat yang harus didukung kerja-kerjanya dalam hal melaksanakan Penegakan hukum khususnya dalam pemberantasan korupsi.
“Kita tidak ingin publik berasumsi negatif yang menduga kalau Penyidik Kejari Sabang terindikasi ada ‘main mata’ dengan koruptor, kita mencintai Kejaksaan, itulah sebabnya kita terus mendukung dan mendorong Penyidik Kejari Sabang untuk memeriksa semua pihak yang terlibat sampai kepada dalangnya,” kata Teuku Indra.
Pria yang akrab disapa Popoen itu menegaskan, jika Penyidik Kejari Sabang tidak segera memeriksa Tgk Agam, maka LASKAR akan melaporkan hal itu kepada Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM WAS), agar tidak ada yang berani “bermain api” dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan TPA, yang dikhawatirkan akan merusak nama baik Kejaksaan nantinya.
“Sebagai masyarakat yang mendukung upaya ‘bersih-bersih’ Bapak Kajagung, kita akan memperhatikan kasus tersebut, ini salah satu kasus yang terus kita awasi, agar tidak ada oknum Penyidik di Kejari Sabang yang berani ‘main api’ dengan para ‘penjahat’ yang diduga telah merampok uang Negara dalam memperkaya diri sendiri ataupun orang lain,” ujarnya.
Sampai saat ini, tambahnya, Ia masih percaya dan menaruh harapan kepada Penyidik Kejari Sabang dalam memeriksa semua orang yang diduga terlibat, salah satunya yang ditunggu segera yang harus diperiksa yaitu Tgk Agam mantan Walikota Sabang.
“Menurut kami, kenapa kita menduga Tgk Agam terlibat…? karena secara logika, Tgk Agam yang berkuasa dan mengajukan pembelian lahan tersebut pada saat Ia menjabat Wali Kota Sabang, jika terjadi mark-up harga yang menyebabkan kerugian Negara seperti disampaikan pihak Kejari Sabang, harusnya Tgk Agam segera diperiksa, jangan-jangan uang dugaan kerugian Negara yang disebut mencapai Rp 1 Miliar itu mengalir ke kantong pribadi orang yang mengajukan pengadaan lahan TPA tersebut,” jelasnya.
“Dan jika Penyidik dari Kejari Sabang yang menangani kasus pengadaan lahan TPA itu tidak segera memeriksa Tgk Agam, kami dari LASKAR akan menyurati KPK untuk melakukan supervisi terkait kasus tersebut, penyidikan untuk membongkar dugaan korupsi ini tidak boleh main-main karena menyangkut kerugian keuangan Negara. Segera periksa Tgk. Agam atau kami surati Kajagung, Jamwas dan KPK,” tutupnya.
Press Rillis Yayasan LASKAR