Mataaceh.com | Nagan Raya – Informasi yang dihimpun berdasar pantauan tim wartawan mataaceh.com, terlihat hampir semua proyek di Nagan Raya tanpa papan informasi / Papan nama proyek, maka dengan itu tidak salah jika disebut Proyek Siluman.
Patut diduga pihak rekanan meremehkan hukum padahal jelas dalam Undang-undang No 14 TA.2008 telah diatur tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah.
Menanggapi terkait adanya bangunan yang tidak ada plank proyek, ini justeru yang dianggap remeh kegiatan fisik dan kegiatan lainya, yang mengerjakan pembangunan di kabupaten nagan raya tersebut.
Pekerjaan proyek yang dikerjakan tanpa memasang plank proyek, diduga indikasinya sebagai trik untuk membohongi publik agar tidak termonitoring besar atau kecil anggaran.
“Sebab yang kita ketahui bahwa sekecil apapun anggaran yang bersumber dari negara saat ini sifatnya terbuka untuk publik, dimana publik bisa mengakses informasi tersebut demi tercapainya transparansi dalam pengelolaan keuangan anggaran tersebut”.
Di desa purwodadi kecamatan kuala pesisit, kabupaten nagan raya, ada dua kegiatan tower air yang satu di mesjid purwodadi dan satu lagi di belakang polindes di desa purwodadi. sember anggaran tidak diketahui, dari mana datang anggaran, apa dari alam gaib, atau timbul sendiri, atau memang anggaran siluman yang lagi merayap ke kabupaten nagan raya.
Kepala desa Purwodadi, melalui kaur kestra menjelaskan, “kami tidak tau berapa anggaran, yang tau kami itu tower air itu dari Perkim provinsi yang dibangun dua paket kegiatan”.
Tower air itu anggaran dari provinsi yang di bangun di desa kami, yang satu di lokasi mesjid dan satu lagi di belakang polindes desa purwo dadi kecamatan kuala pesisir kabupaten nagan raya, ( 25/11/2022).
Pewarta : Sarwadi/ Lukman H.