Diduga Pembakaran Jangkos tanpa Izin PT. SPS 2 perkosa aturan cemarkan lingkungan Pemkab Nagan Raya tidak Peduli

BAGIKAN

Diduga Pembakaran Jangkos tanpa Izin PT. SPS 2 perkosa aturan cemarkan lingkungan Pemkab Nagan Raya tidak Peduli

BAGIKAN

Nagan Raya Aceh-  pengelolaan limbah janjang kosong (jangkos) Yang dilakukan oleh Pabrik Kelapa Sawit SPS 2 darul Makmur desa Pulo Kruet, untuk segera lakukan penyetopan atau pemberhentian pembakaran janjangan kosong.

‎Ketua Lembaga Penyelamat Lingkungan Hidup Indonesia – Kawasan Laut Hutan dan Industri LPLHI-KLHI Nagan Raya Ibnu Hakim, M.P menyampaikan, pengelolaan limbah janjangan kosong atau jangkos yang dibakar, diduga telah menyebabkan pencemaran udara dilingkungan pemukiman penduduk, yang dapat berdampak bagi kesehatan masyarakat.

‎Hal ini diakibatkan dari pencemaran udara yang akan ditimbulkan oleh asap pembakaran tersebut, disampaikan Ibnu Hakim pada awak media, Rabu (15/04/2026)

‎Polusi udara yang semakin menjadi-jadi, membuat ketidak nyamanan di tengah-tengah masyarakat yang ada disekitar perusahaan. Ini sangat berdampak ke masyarakat sekitar,” katanya.


‎Ibnu Hakim menambahkan Berdasarkan hasil investigasi lapangan menggunakan pesawat drone satelit  menemukan hasil yang sangat mengejutkan asap yang begitu Tebal diduga akibat pembakaran jangkos di PT.SPS2 Darul makmur, dugaan pencemaran tersebut sudah lama dilakukan sejak berdirinya PKS tersebut. ibnu hakim juga berkata akan melakukan pengumpulan data di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Nagan raya

‎Pengumpulan data tersebut untuk memastikan kelengkapan dokumen yang apa saja yang sudah di miliki oleh PT. SPS 2 sesuai AMDAL terkait pencemaran Emisi pembakaran Jangkos tersebut” lanjutnya”

‎Jika terbukti PT. SPS tidak memiliki Izin sesuai Amanah AMDAL yang telah di terbitkan maka LPLHI-KLHI Nagan raya akan berkolaborasi dengan Eksekutif, Legeslatif, dan Aparat Penegak Hukum untuk menyetop sementara Operasi PT. SPS 2 sampaikan mereka memiliki izin operasi kembali sesuai undang undang yang berlaku.

Berdasarkan hasil komfirmasi dengan kepala Dinas DPMPTSP Nagan raya mengatakan diganti saja Pemkab tidak Peduli, karena pemkab bukan tidak peduli besok kita turus ke PT. SPS 2.”katanya, hingga berita ini di terbitkan pihak orang PT SPS2 belum dapat di konfirmasi